LABUHAN BATU – BaraNewsSumut | Menjawab dan menindaklanjuti keresahan masyarakat Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir yang selama ini atas peredaran narkotika di daerah tersebut. Polres Labuhanbatu melalui Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir mengamankan seorang pria lantaran memiliki narkotika jenis sabu.
Pria tersebut ditangkap dari areal rumahnya di Lingkungan Titi Panjang Hulu, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2026, sekira pukul 15.00 WIB, kemarin.
Kapolsek Bilah Hilir melalui Kanit Reskrim Ipda. Mistranius Purba S.H., pada Kamis (27/8/2026) menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya melalui call center POLRI PRESISI dugaan transaksi narkotika di lokasi kejadian.
“Setiap informasi masyarakat terkait peredaran narkotika akan kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Kami berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Bilah Hilir,” ujarnya.
Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir memaparkan, mendapat informasi tersebut kemudian tim langsung melaporkannya kepada Kapolsek Bilah Hilir, yang selanjutnya memerintahkan Team Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan.
Berdasarkan dari penyelidikan, jelas Kanit Reskrim, diketahui pelaku adalah I (31) warga Lingkungan Titi Panjang Hulu, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir. Dimana saat itu Irpan sedang berada di rumahnya.
“Sekira pukul 15.00 WIB kita langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku yang pada saat itu sedang duduk disamping rumahnya,” cetus Mistranius Purba.
Mengetahui didatangi petugas, pelaku sempat berusaha melarikan diri sambil membuang bungkusan diduga narkotika jenis sabu. Namun niatnya digagalkan petugas, pelaku dan barang bukti 2 bungkus plastik klip ukuran sedang diduga narkotika jenis sabu seberat 2,39 gram berhasil diamankan.
Saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa barang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang ia dapat dari seorang pria bernama Ery warga Negeri Lama.
“Petugas langsung melakukan pengembangan kasus dengan melakukan pencarian terhadap Ery namun tidak ditemukan,” terang Kanit Reskrim.
Petugas juga turut menyita 1 bungkus plastik klip besar berisikan plastik klip kecil kosong, 1 buah pipet bentuk sekop, 1 buah dompet kecil dan 1 buah kotak rokok.
Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Bilah Hilir untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (RH)





























