Kabupaten Labuhanbatu – BaraNewsSumut | Personil Polsek Bilah Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda. Mistranius Purba S.H., bersama Kapolsubsektor Pangkatan Ipda A.A. Rumahorbo, Aiptu Suheri A.S., Brigpol Habib Kurniawan, S.H., serta melibatkan Kepala Dusun Sidodadi A bapak Hendra dan masyarakat melaksanakan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di areal seputaran rumah milik saudara Sarbo di Dusun Sidodadi A, Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu 8 Agustus 2026.
Usai mendapatkan informasi dari warga bahwa di areal rumah tersebut yang sering dijadikan tempat transaksi dan mengkonsumsi Narkoba. Kapolsek Bilah Hilir Akp. Armen Faisal merespon lansung dengan memerintahkan Kanit Reskrim Ipda. Mistranius Purba S.H., bersama personil untuk melakukan penyelidikan terkait informasi masyarakat tersebut.
Tidak menunggu waktu lama, Kanit Reskrim Ipda. Mistranius S.H,. bersama personil langsung bergegas, dan sesampainya di lokasi yang dimaksud petugas bersama Kepala Dusun dan warga sekitar melakukan pengerebekan di areal rumah Sarbo yang diduga sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.
Kapolsek Bilah Hilir Akp. Armen Faisal melalui Kanit Reskrim menerangkan, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan rumah dan disekitar lokasi. Petugas menemukan saudara Sarbo beserta dua orang laki-laki namun tidak ditemukan adanya narkotika jenis apapun. Petugas hanya menemukan beberapa alat hisap sabu dan pipet bekas alat konsumsi sabu dan beberapa plastik klip transparan bekas.
Saat di lokasi, warga mengapresiasi tindakan respon capat Polres Labuhan Batu, Polsek Bilah Hilir dan Polsubsektor Pangkatan atas keluhan warga terkait peredaran Narkoba di kawasan tersebut.
“Kami atas nama masyarakat Dusun Sidodadi A, Desa Kampung Padang mengapresiasi respon cepat Polres Labuhan Batu, Polsek Bilah Hilir dan Polsubsektor Pangkatan dengan gigih menggerebek sarang Narkoba ini di wilayah kami ini,” cetus Kepala Dusun.
Sesuai keterangan Kanit Reskrim Ipda. Mistranius Purba bahwa Polsek Bilah Hilir tetap melakukan penyelidikan dan monitoring dugaan peredaran narkotika dan melakukan penindakan hukum sesuai dengan aturan undang-undang, apabila terbukti adanya peredaran narkotika di wilayah hukumnya. (RH)





























