JAKARTA Baranewssumut.com
Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru, menggantikan Febrie Adriansyah yang kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menilai keputusan Presiden tersebut telah melalui pertimbangan yang matang. Menurutnya, Kuntadi merupakan sosok yang tepat untuk mengemban jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan Agung.
Yusril mengatakan, salah satu tugas utama Kuntadi setelah dilantik adalah menuntaskan proses penanganan perkara yang melibatkan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Ia berharap penyelesaian kasus tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, Yusril juga berharap Kejaksaan Agung tetap bekerja secara independen dan konsisten dalam menegakkan hukum, sehingga mampu memberikan rasa keadilan serta kepastian hukum bagi masyarakat.
Pengangkatan Kuntadi dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kejaksaan Agung.
Melalui Keppres yang sama, Presiden Prabowo Subianto juga mengangkat Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung.
Pergantian pejabat di tubuh Kejaksaan Agung ini diharapkan dapat memperkuat upaya penegakan hukum, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian publik.
(Harianto Siahaan)





























