BaraNews.Com-Tanjung Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dalam rangka membahas usulan pemberian hak bersyarat berupa Remisi Umum, Cuti Bersyarat (CB), dan Pembebasan Bersyarat (PB) bagi warga binaan.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Rutan Tanjung pada Selasa (21/07/2026) ini dihadiri jajaran Tim TPP Rutan Tanjung, perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kalimantan Selatan, serta Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Amuntai, Zada Ariaguna, yang mengikuti kegiatan secara virtual.

Sidang dipimpin oleh Ketua Tim TPP Rutan Tanjung dengan agenda membahas sebanyak 107 usulan Remisi Umum, 3 usulan Cuti Bersyarat, dan 1 usulan Pembebasan Bersyarat bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan sidang ini merupakan tahapan penting dalam proses pemberian hak integrasi yang mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Selama sidang berlangsung, setiap usulan dipaparkan secara rinci dengan mempertimbangkan kelengkapan persyaratan administratif maupun substantif, hasil pembinaan, perilaku warga binaan selama menjalani masa pidana, serta rekomendasi dari petugas yang menangani pembinaan.
Perwakilan Kanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan turut memberikan masukan dan penegasan agar setiap usulan benar-benar memenuhi ketentuan yang berlaku, sehingga proses pemberian hak warga binaan dilaksanakan secara cermat dan sesuai prosedur.
Sementara itu, Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Kelas II Amuntai menyampaikan hasil penelitian kemasyarakatan sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan usulan hak integrasi.
Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung, Raymon Andika Girsang, menegaskan bahwa Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan merupakan mekanisme yang wajib dilaksanakan sebelum usulan hak warga binaan diteruskan kepada pejabat yang berwenang.
“Sidang TPP menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa setiap usulan hak warga binaan diproses secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kami berkomitmen memberikan hak kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif sebagai bentuk penghargaan atas keberhasilan mereka mengikuti proses pembinaan,” ujar Raymon.
Berdasarkan hasil pembahasan, seluruh peserta sidang yang terdiri dari Tim TPP Rutan Tanjung, perwakilan Kanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan, dan perwakilan Bapas Kelas II Amuntai menyepakati bahwa 107 usulan Remisi Umum, 3 usulan Cuti Bersyarat, dan 1 usulan Pembebasan Bersyarat dinyatakan memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.
Seluruh usulan tersebut selanjutnya direkomendasikan untuk diproses dan diajukan kepada pejabat yang berwenang sesuai mekanisme yang berlaku.
Melalui pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan ini, Rutan Kelas IIB Tanjung kembali menegaskan komitmennya dalam menyelenggarakan proses pembinaan dan pemberian hak warga binaan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Diharapkan, pemberian hak integrasi dan remisi dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus menunjukkan perubahan perilaku yang positif serta mempersiapkan diri kembali menjadi pribadi yang taat hukum, mandiri, dan produktif di tengah masyarakat, Terangnya.
(***)





























