MEDAN – Seorang aparatur sipil negara (ASN) dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Nias berinisial AL tewas setelah terjatuh dari lantai 12 Apartemen Skyview, Jalan Abdul Hakim, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Jumat (10/7) dini hari. Peristiwa tragis ini terungkap setelah penyelidikan kepolisian, yang berhasil mengamankan dua perempuan berinisial FR dan JS sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kasus bermula ketika AL berangkat dari Nias menuju Medan untuk mengambil Surat Keputusan (SK) sebagai pegawai negeri sipil. Setelah urusan dinas itu, AL memesan jasa melalui aplikasi kencan daring dan bersepakat bertemu dengan seorang perempuan di apartemen yang sama. Namun, pertemuan tersebut ternyata menjadi awal dari rentetan persoalan yang menewaskan AL.
Berdasarkan keterangan dari penyidik Polrestabes Medan, korban awalnya membuat janji dengan FR melalui aplikasi. Namun setelah bertemu di lobi apartemen, korban merasa foto yang dipasang FR tidak sesuai dengan kenyataan dan akhirnya memilih JS yang saat itu datang bersama FR. AL kemudian menyepakati untuk menggunakan jasa JS dan membatalkan servis FR, tetapi tetap dikenakan biaya pembatalan sebesar Rp400.000 yang langsung dibayar saat itu.
JS selanjutnya meminta biaya pelayanan sebesar Rp850.000 kepada korban, yang juga langsung ditransfer ke rekening FR sebagai perantara. Setelah pembayaran dilakukan, FR menunggu di luar kamar, sementara korban dan JS melakukan hubungan seksual di kamar apartemen. Namun setelah satu sesi, korban merasa tidak puas dan meminta layanan tambahan, tetapi JS menolaknya karena tidak ada kesepakatan baru.
Kedua tersangka lalu bergabung di dalam kamar dan mulai mendesak korban untuk membayar tambahan senilai Rp4.500.000 untuk adegan tambahan yang diminta. Tekanan semakin kuat, keduanya meminta korban menunjukkan saldo rekening di ponsel. Merasa terdesak dan panik, korban menolak permintaan tersebut dan mengancam akan melompat dari balkon jika tekanan terus dilakukan. Kedua tersangka justru mempersilakan korban untuk melompat.
Tidak lama berselang, korban benar-benar melompat keluar kamar dari balkonnya di lantai 12. Korban tewas di tempat. Kedua tersangka lantas meninggalkan lokasi. Kejadian tersebut dilaporkan oleh petugas keamanan apartemen yang menemukan jenazah AL beberapa saat kemudian.
Polisi segera bergerak dan melakukan penyelidikan serta penangkapan terhadap FR dan JS. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua perempuan tersebut mengakui sudah tiga kali melakukan modus pemerasan serupa kepada pelanggan aplikasi kencan, selama enam bulan terakhir. Pengakuan tersebut menjadi petunjuk polisi untuk mendalami kemungkinan adanya sindikat lebih luas di balik kasus ini.
Hasil tes urine terhadap kedua tersangka dinyatakan negatif narkoba. Dalam proses hukum, FR dan JS kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 462 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana menghasut seseorang untuk melakukan bunuh diri, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga empat tahun. Selain itu, aparat turut menelusuri potensi pelanggaran lain seiring modus operandi pemerasan berkedok layanan seksual daring ini.
Kejadian mengenaskan yang menewaskan korban AL ini menjadi sorotan publik. Tak hanya menyorot risiko transaksi daring tanpa payung hukum jelas, tragedi ini juga menjadi peringatan penting bagi para ASN, baik dalam menjalankan tugas kedinasan maupun dalam menjaga integritas dan kehati-hatian di luar pekerjaan. Polisi masih melanjutkan pemeriksaan untuk mengembangkan kasus, terutama untuk mengungkap kemungkinan korban lain serta keterlibatan pelaku lainnya dalam jaringan serupa.
Pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Nias hingga kini belum memberikan keterangan resmi usai kejadian tewasnya AL sebagai ASN di institusi tersebut. Sementara proses penyidikan masih berlangsung di Polrestabes Medan demi mengungkap fakta lengkap di balik rentetan peristiwa tragis ini. (*)





























