BaraNews.Com-Medan, 15 Juli 2026 Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) terhadap 48 warga binaan sebagai bagian dari proses evaluasi pembinaan dan pemberian hak integrasi. Kegiatan ini merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap usulan program integrasi diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sidang dipimpin oleh Ketua TPP Rutan Kelas I Medan yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Pawer Siahaan. Kegiatan turut dihadiri jajaran pejabat struktural, wali asuh, komandan jaga, tim medis Rutan Kelas I Medan, perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, serta Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan.

Dalam sidang tersebut, Tim TPP melakukan pembahasan dan penilaian secara komprehensif terhadap usulan program integrasi bagi 48 warga binaan. Sebanyak 43 orang diusulkan memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB), sementara lima orang lainnya diusulkan mendapatkan Cuti Bersyarat (CB).

Penilaian dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan hasil pembinaan, kepatuhan terhadap tata tertib selama menjalani masa pidana, perkembangan perilaku, kondisi kesehatan, serta kelengkapan administrasi sebagai syarat pemberian hak integrasi.
Seluruh unsur yang hadir memberikan masukan sesuai tugas dan fungsi masing-masing guna memastikan keputusan yang diambil berlangsung transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Ketua Sidang TPP, Pawer Siahaan, menegaskan bahwa Sidang TPP merupakan forum strategis untuk memastikan setiap warga binaan yang diusulkan memperoleh hak integrasi telah memenuhi persyaratan substantif maupun administratif.
“Sidang TPP menjadi wadah untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap perkembangan pembinaan warga binaan. Setiap usulan dipertimbangkan secara objektif dan profesional agar program integrasi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku,” ujar Pawer.
Melalui pelaksanaan Sidang TPP ini, Rutan Kelas I Medan terus berkomitmen menjalankan sistem pemasyarakatan yang profesional, transparan, dan berkeadilan, sekaligus mendukung keberhasilan program reintegrasi sosial bagi warga binaan agar dapat kembali diterima dan berperan aktif di tengah masyarakat setelah menjalani masa pidana, Pungkasnya.
(***)





























