LABUHANBATU – BaraNewsSumut | Upaya pemberantasan narkotika kembali digencarkan aparat kepolisian. Personel Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu menggerebek lokasi yang diduga menjadi sarang peredaran Narkoba di areal rumah saudara HR di Dusun Sei Tampang, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (8 Juli 2026) malam, sekira pukul 21.30 WIB.
Kegiatan tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Ipda. Mistranius, S.H., bersama personel dan melibatkan unsur pemerintah desa serta masyarakat setempat.
Kapolsek Bilah Hilir melalui Kanit Reskrim Ipda. Mistranius, S.H., menerangkan sebelum pelaksanaan, petugas sudah mendapatkan informasi dari warga bahwasanya ada lokasi yang sering dijadikan tempat bertransaksi dan mengkonsumsi narkotika di lokasi yang dimaksud. Setelah mengantongi informasi tersebut, tim bergerak menuju lokasi.
“Dari hasil penggerebekan, petugas tidak ditemukannya saudara HR dan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika. Menurut keterangan istri dan Kepala Dusun dimana saudara HR sudah sekira satu bulan tidak pulang kerumah,” cetus Kanit Reskrim.
Walaupun tidak ditemukan yang bersangkutan dan barang bukti narkotika, Kanit Reskrim mengatakan, Polsek Bilah Hilir akan tetap melakukan penyelidikan dan monitoring peredaran narkotika di Desa Sei Tampang dan akan melakukan penindakan hukum sesuai dengan aturan Undang-undang apabila terbukti adanya peredaran narkotika khususnya di wilayah hukumnya, Kecamatan Bilah Hilir dan Kecamatan Pangkatan.
Kepada masyarakat Desa Sei Tampang, Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir bersama Kepala Dusun juga menyampaikan imbauan agar bersama sama berperan aktif dalam pemberantasan Narkoba. (RH)





























