Miris! Ada Apa ini Pak Kapolri : Laporan Maling Cepat Diproses Polrestabes Medan, Laporan Korbannya Diperam Setengah Tahun ?

BARANEWS SUMUT

- Redaksi

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:12 WIB

50105 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan | Kasus viral yang sempat menjadi perhatian publik hingga Komisi III DPR RI mengenai seorang korban pencurian yang kemudian berubah status menjadi tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kembali menjadi sorotan.

Menurut keterangan pihak pelapor kepada wartawa pada 27 Juni 2026, seluruh rangkaian perkara bermula ketika korban diminta penyidik Polsek Pancur Batu membantu menangkap pelaku pencurian. Namun, hanya dalam waktu sekitar tiga bulan, korban justru ditetapkan sebagai tersangka, ditahan, bahkan disebut bersama keluarganya masuk DPO. Kondisi tersebut, menurut pihak pelapor, menimbulkan pertanyaan mengenai keseimbangan penegakan hukum dalam perkara tersebut.

Di sisi lain, pada saat kedua pelaku pencurian sedang menjalani proses hukum dan diadili di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam atas pekara pencurian yang mengakibatkan hilangnya isi brankas beserta uang tunai milik korban. Sebelum persidangan, pihak maling meminta bertemu dan menurut pihak pelapor, kedua belah pihak telah bertemu dan akhirnya berdamai serta menandatangani surat perdamaian yang pada saat itu juga langsung diserahkan kepada majelis hakim dan jaksa sebagai salah satu pertimbangan untuk meringankan hukuman para pelaku pencurian toko ponsel mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, pihak pelapor menyatakan surat perdamaian yang mereka tanda tangani dan tertulis dalam surat tersebut bahwa pihak pelaku pencurian akan segera mencabut laporannya di Polrestabes Medan tidak dilakukan malahan dibatalkan sepihak dan dijadikan penyidik sebagai dasar memeriksa korban pencurian.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang ke Polrestabes Medan. Selain itu, korban juga membuat laporan atas dugaan fitnah setelah dituduh melakukan pemerasan kepada maling sebesar Rp250 juta.

Menurut pihak pelapor, mereka juga di fitnah dengan tuduhan pemerasan, tersebut tidak berdasar karena tidak pernah ada penyerahan uang sebagaimana yang dituduhkan hal tersebut pun mereka laporkan ke Polrestabes Medan dan dilimpahkan ke Polsek Pancur Batu. Mereka menilai unsur-unsur tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP patut diuji berdasarkan alat bukti yang ada, termasuk ada atau tidaknya penyerahan harta, unsur paksaan, maupun ancaman.

Laporan dugaan fitnah tersebut kemudian dilimpahkan ke Polsek Pancur Batu, sedangkan laporan dugaan penipuan tetap berada di Polrestabes Medan. Namun, menurut pihak pelapor, hingga hampir enam bulan berlalu, kedua laporan tersebut tidak diproses sama sekali oleh Polrestabes Medan dan Polsek Pancur Batu.

Perbedaan kecepatan penanganan perkara inilah yang menjadi sorotan. Menurut pihak pelapor, ketika laporan terhadap korban diproses hanya dalam hitungan bulan hingga korban pencurian yang disuruh penyidik polsek pancur batu menangkap maling berujung penetapan tersangka dan DPO layaknya penjahat kelas kakap, laporan yang dibuat korban sendiri tidak diproses sudah hampir setengah tahun lamanya.

Di tengah belum adanya perkembangan tersebut, beredar informasi di kalangan masyarakat dan sebagian media lokal mengenai dugaan adanya tekanan atau intervensi dari seorang oknum perwira menengah kepolisian berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) terhadap proses penanganan perkara. Namun hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan belum terdapat bukti yang memastikan kebenarannya.

Pihak pelapor juga mengaku memperoleh informasi bahwa diduga tidak ada yang berani melanjutkan proses hukum terhadap laporan korban karena terlapornya merupakan orang tua maling toko ponsel di pancur batu yang diduga dilindungi oleh oknum petugas. Pernyataan tersebut merupakan klaim dari pihak pelapor dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

Perkara ini memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penegakan hukum. Mengapa maling melaporkan korbannya langsung cepat di proses Polrestabes Medan, sementara laporan korban pencurian sendiri belum menunjukkan perkembangan yang jelas? Pertanyaan tersebut diharapkan dapat dijawab melalui proses hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel.

Pihak pelapor berharap Kapolri, Kapolda Sumatera Utara, Irwasum Polri, Divisi Propam Polri, serta pengawas internal lainnya memberikan perhatian terhadap perkara ini agar seluruh laporan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa membedakan siapa pelapor maupun terlapornya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Polrestabes Medan, Polsek Pancur Batu, maupun pihak yang disebut dalam dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.(*)

Berita Terkait

Kualitas Udara Memburuk, Kepling VII/ Blok 6 Imam Suhadi Imbau Warganya Pakai Masker dan Batasi Aktivitas Luar Rumah
PT Pelindo Regional 1 Dukung Pembangunan SMP di Belawan, Perkuat Akses Pendidikan bagi Generasi Muda
EGM Yusrizal Tegaskan Sinergi Ekosistem Pelabuhan Dibutuhkan Untuk Kelancaran Arus Barang dan Efisiensi
Pelindo Regional 1 Belawan Dorong Peningkatan Layanan Pelabuhan melalui Kolaborasi Stakeholder
Pagi Menyapa, Kalapas Sibolga Tegaskan Disiplin dan Pemenuhan Hak bagi Warga Binaan Kiriman
Maruli Siahaan Hadir Membawa Penghiburan Bagi Keluarga Almarhumah Alisati Simanjuntak
Dr. Maruli Siahaan Hadiri Pesta Pernikahan Ruth Ansella Thalita Hulu dan Alfredo Christianto Pinem
Dari Ambulans hingga Kursi Sekolah, KAI Sumut Perkuat Fasilitas Sosial dan Rumah Ibadah Warga Sekitar Jalur Rel

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:32 WIB

Kualitas Udara Memburuk, Kepling VII/ Blok 6 Imam Suhadi Imbau Warganya Pakai Masker dan Batasi Aktivitas Luar Rumah

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:15 WIB

Lapas Tebing Tinggi Gelar Sidang TPP Integrasi dan Register F, Perkuat Pembinaan serta Penegakan Disiplin Warga Binaan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:20 WIB

EGM Yusrizal Tegaskan Sinergi Ekosistem Pelabuhan Dibutuhkan Untuk Kelancaran Arus Barang dan Efisiensi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:07 WIB

Pelindo Regional 1 Belawan Dorong Peningkatan Layanan Pelabuhan melalui Kolaborasi Stakeholder

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Pagi Menyapa, Kalapas Sibolga Tegaskan Disiplin dan Pemenuhan Hak bagi Warga Binaan Kiriman

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:37 WIB

Maruli Siahaan Hadir Membawa Penghiburan Bagi Keluarga Almarhumah Alisati Simanjuntak

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Dr. Maruli Siahaan Hadiri Pesta Pernikahan Ruth Ansella Thalita Hulu dan Alfredo Christianto Pinem

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Binrohtal Polres Labusel : Menguatkan Iman, Meneguhkan Pengabdian kepada Masyarakat

Berita Terbaru