14/10/2026
BaraNews.Com-Palangkaraya Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya melaksanakan prosesi pengakhiran bimbingan terhadap satu orang klien pidana pengawasan melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Pertama, Roni Harlison, pada Rabu (14/10/2026). Pengakhiran bimbingan ini menandai berakhirnya masa pidana pengawasan yang telah dijalani klien sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selama menjalani masa bimbingan, klien menunjukkan sikap dan perilaku yang baik. Hal tersebut tercermin dari kepatuhannya dalam melaksanakan kewajiban, termasuk melapor tepat waktu serta menaati ketentuan selama masa pengawasan. Klien juga menunjukkan kesadaran atas kesalahan yang pernah dilakukan dan pentingnya mematuhi norma moral maupun hukum dalam kehidupan bermasyarakat.

PK Ahli Pertama Bapas Palangka Raya, Roni Harlison, menyampaikan bahwa klien mampu menjalankan aktivitas sehari-hari secara produktif, baik sebelum maupun selama menjalani pidana pengawasan.
Klien diketahui bekerja sebagai pedagang makanan dan memanfaatkan media sosial, seperti TikTok dan Facebook, untuk mempromosikan dagangannya melalui fitur siaran langsung (live).
Menurut Roni, kemampuan klien untuk tetap produktif menjadi salah satu hal positif dalam proses reintegrasi sosial. Namun, ia mengingatkan agar klien senantiasa menjaga sikap dan perilaku, khususnya ketika beraktivitas di ruang digital.
“Semoga dengan berakhirnya pidana pengawasan ini, klien menyadari pentingnya menjaga sikap dan perilaku dalam berinteraksi di ruang digital agar tidak kembali terlibat dalam permasalahan hukum di kemudian hari,” pesan Roni.
Sementara itu, Kepala Bapas Kelas I Palangka Raya, Theo Adrianus, menegaskan bahwa berakhirnya status sebagai klien Bapas bukanlah akhir dari proses pembelajaran, melainkan awal dari tanggung jawab untuk mempertahankan perubahan positif dalam kehidupan sehari-hari.
“Kami mengapresiasi kepatuhan dan komitmen yang telah ditunjukkan selama masa pengawasan ini. Amanat dari kami, terus jaga perilaku baik yang sudah dibentuk di sini, jadilah pribadi yang bermanfaat dan positif, terutama bijak dalam bermedia sosial,” ujar Theo.
Dengan diterbitkannya surat pengakhiran bimbingan, klien diharapkan mampu melanjutkan kehidupan secara mandiri, mempertahankan produktivitas, serta membangun hubungan sosial yang positif di tengah masyarakat.
Pengakhiran bimbingan ini menjadi bagian dari upaya Pemasyarakatan dalam mendukung keberhasilan reintegrasi sosial, sekaligus mendorong setiap klien untuk menjalani kehidupan yang lebih baik, bertanggung jawab, dan taat hukum, Tegasnya.
#Kemenimipas #DitjenpasKalteng #Hensah #BapasPalangkaRaya #TheoAdrianus #InfoPemasyarakatan
(***)





























