Dr. Maruli Siahaan Soroti Penguatan Pelayanan Publik dan Perlindungan HAM dalam Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI di Palembang

HARIANTO SIAHAAN

- Redaksi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:36 WIB

5037 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Palembang Baranewssumut.com

Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Kombes Pol (P) Dr. Maruli Siahaan,SH.,MH., menekankan pentingnya penguatan pelayanan publik, perlindungan hak asasi manusia (HAM), serta peningkatan akuntabilitas lembaga negara dalam pelaksanaan Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (9/10/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kunjungan kerja tersebut menjadi momentum bagi Komisi XIII DPR RI untuk mendalami berbagai persoalan di daerah bersama mitra kerja, meliputi Kementerian Hukum, Kementerian HAM, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Imigrasi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM, Komnas Perempuan, serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Dalam pemaparannya, Dr. Maruli menegaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan program pemerintah tidak semestinya hanya diukur dari jumlah kegiatan atau penyelesaian administrasi. Menurutnya, setiap kebijakan harus memberikan hasil nyata bagi masyarakat, mulai dari kemudahan memperoleh bantuan hukum, penyelesaian pengaduan HAM, peningkatan kualitas pembinaan warga binaan, hingga akses perlindungan bagi saksi dan korban.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah kondisi lembaga pemasyarakatan di Sumatera Selatan. Berdasarkan bahan kajian, jumlah penghuni lapas, rumah tahanan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak mencapai 15.867 orang per Agustus 2026, sementara kapasitas idealnya sekitar 7.360 orang. Kondisi tersebut memerlukan langkah terukur melalui pengendalian populasi, penguatan rehabilitasi, pemenuhan hak warga binaan, serta peningkatan pengawasan terhadap praktik penyalahgunaan kewenangan.

Dr. Maruli juga menyoroti pentingnya penguatan perlindungan HAM, khususnya dalam penanganan konflik agraria di Ogan Komering Ulu Timur dan Empat Lawang. Ia mendorong agar setiap pengaduan ditangani secara objektif, disertai verifikasi fakta, fasilitasi dialog, pemantauan, serta rekomendasi yang memiliki penanggung jawab dan batas waktu tindak lanjut.

Selain itu, akses masyarakat terhadap bantuan hukum dan perlindungan saksi maupun korban perlu terus diperluas. Penguatan Pos Bantuan Hukum di desa dan kelurahan, peningkatan akses layanan LPSK di Sumatera Selatan, serta koordinasi lintas lembaga dinilai penting agar masyarakat, khususnya kelompok rentan, memperoleh pendampingan dan perlindungan yang memadai.

Dalam rangka memperkuat fungsi pengawasan Komisi XIII DPR RI, Dr. Maruli mendorong sejumlah langkah strategis. Pertama, pemerintah perlu menetapkan indikator kinerja yang berorientasi pada hasil nyata, termasuk jumlah masyarakat yang menerima layanan, penyelesaian pengaduan, efektivitas pembinaan warga binaan, dan pemulihan hak korban.

Kedua, ia menekankan perlunya memperkuat koordinasi antarlembaga melalui sistem pendataan terpadu, penetapan penanggung jawab kasus, serta standar waktu penyelesaian yang jelas. Langkah ini diperlukan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan dan memastikan setiap persoalan masyarakat memperoleh tindak lanjut hingga tuntas.

Ketiga, pengawasan terhadap keimigrasian dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) perlu dilakukan berbasis risiko dengan memperkuat koordinasi antara Imigrasi, kepolisian, pemerintah daerah, dan instansi terkait. Sementara itu, perlindungan saksi dan korban harus didukung mekanisme rujukan terpadu yang mencakup bantuan hukum, layanan medis dan psikologis, rumah aman, serta pemulihan korban.

Keempat, Dr. Maruli mendorong penguatan upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta ekstremisme berbasis kekerasan melalui edukasi, literasi digital, keterlibatan keluarga dan sekolah, serta rehabilitasi yang berorientasi pada perlindungan. Upaya tersebut harus dilaksanakan tanpa stigma dan tetap memperhatikan hak-hak kelompok rentan.

Melalui kunjungan kerja reses ini, Dr. Maruli Siahaan berharap seluruh masukan dan temuan di lapangan dapat menjadi bahan evaluasi bagi Komisi XIII DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Ia menekankan bahwa sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga terkait merupakan kunci untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih efektif, perlindungan hukum yang berkeadilan, serta manfaat nyata bagi masyarakat.

(Harianto Siahaan)

Berita Terkait

The Art of Public Speaking: Tips and Techniques for Delivering a Powerful Presentation

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:29 WIB

Pastikan Setiap Rupiah Berdampak bagi Masyarakat, Pemkab Dairi Matangkan APBD 2027

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:29 WIB

Sungai Raya Bersiap Jadi Kampung Kreatif Sumut Berkah, Bupati Vickner Dorong Ekonomi Warga Makin Tumbuh

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:18 WIB

Sidak Dapur MBG, Wabup Dairi Upayakan Percepatan IKL dan Kelayakan Operasional SPPG

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:18 WIB

Pemkab Dairi Gaspol Digitalisasi Keuangan, KKPD Didorong Segera Diterapkan di Seluruh OPD

Kamis, 24 September 2026 - 02:21 WIB

Bupati Dairi Jawab Tuntas Pandangan Umum DPRD, Dari RSUD hingga Pasar Sidikalang

Kamis, 24 September 2026 - 02:20 WIB

Tinjau Pemeliharaan Jalan Ringroad Kuta Padang, Bupati Dairi Tegaskan Per 1 Oktober Truk Tonase Besar Tidak Boleh Masuk Kota

Kamis, 17 September 2026 - 00:36 WIB

Hadiri Sidang Paripurna DPRD Dairi, Bupati Dairi Sampaikan Nota Pengantar Keuangan Atas Ranperda P-APBD Tahun Anggaran 2026

Minggu, 13 September 2026 - 03:21 WIB

Bupati Dairi dan Pedagang Cari Titik Temu ILP, Kinerja PD Pasar Akan Dipantau Bersama

Berita Terbaru