08/10/2026
BaraNews.Com-Palangka Raya Balai
Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya mengikuti briefing Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan secara daring dalam rangka persiapan Piloting Penerapan Restorative Justice (RJ) antara Bapas, Pengadilan, dan Kejaksaan, Kamis (8/10/2026). Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh jajaran pegawai Bapas Kelas I Palangka Raya.

Briefing dipimpin langsung oleh Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan, Ceno Hersusetiokartiko, yang menyampaikan sejumlah arahan terkait koordinasi, penyamaan persepsi, serta persiapan teknis menjelang pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) Piloting Penerapan Restorative Justice antara Bapas, Pengadilan, dan Kejaksaan.
Dalam arahannya, Ceno juga menekankan penguatan peran Bapas sebagai piloting dalam pelaksanaan Pidana Pengawasan dan Pidana Kerja Sosial. Selain itu, jajaran Bapas diarahkan untuk menyiapkan data best practice pelaksanaan di lapangan sebagai bahan evaluasi dan pengembangan implementasi program.
Ceno turut menegaskan pentingnya registrasi dan pendataan administrasi Klien Pemasyarakatan pada setiap tahapan pelaksanaan. Hal tersebut diperlukan agar proses pembimbingan memiliki kepastian hukum serta dasar operasional yang jelas. Optimalisasi keberadaan Pos Bapas juga menjadi salah satu perhatian dalam mendukung pelaksanaan tugas pembimbingan dan pengawasan di masyarakat.
Kepala Bapas Kelas I Palangka Raya, Theo Adrianus, menyampaikan bahwa Bapas memiliki peran sentral dalam menyusun Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) sebagai dasar pemberian rekomendasi yang objektif terhadap klien, termasuk dalam menentukan penyelesaian melalui pendekatan restoratif maupun program pidana alternatif.
“Bapas berkomitmen dalam mendukung piloting ini, khususnya dalam penyamaan persepsi hukum, transformasi sistem peradilan, solusi terhadap overkapasitas, serta uji coba regulasi baru dengan tetap berpedoman pada standar pengawasan,” ujar Theo.
Melalui briefing tersebut, Bapas Kelas I Palangka Raya terus memperkuat kesiapan jajaran dalam mendukung implementasi kebijakan pemidanaan alternatif dan pendekatan Restorative Justice. Sinergi antaraparat penegak hukum diharapkan dapat mewujudkan sistem peradilan yang lebih efektif, berkeadilan, serta berorientasi pada pemulihan dan reintegrasi sosial, Pungkasnya.
#Kemenimipas
#DitjenpasKalteng
#Hensah
#BapasPalangkaRaya
#TheoAdrianus
#Infopemasyarakatan
(***)





























