29/09/2026
BaraNews.Com-Langkat, 29 September 2026 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas III Langkat melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dalam rangka membahas usulan Program Integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kegiatan berlangsung di Aula Lapas Pemuda Kelas III Langkat, Selasa (29/9).

Sidang diikuti oleh perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Septia Dona Ronia Gultom, secara virtual, Ketua dan Anggota TPP, serta 10 WBP yang diusulkan untuk memperoleh Program Integrasi Pembebasan Bersyarat.

Dalam pelaksanaannya, Tim Pengamat Pemasyarakatan melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan administratif dan substantif dari masing-masing WBP. Proses tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan pemberian program integrasi dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil sidang, sebanyak 10 WBP dinyatakan layak untuk diusulkan memperoleh Program Integrasi Pembebasan Bersyarat setelah memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.
Program Integrasi Pembebasan Bersyarat merupakan bagian dari proses pembinaan Pemasyarakatan yang bertujuan mendorong reintegrasi sosial serta mempersiapkan WBP agar dapat kembali menjalankan peran positif di tengah masyarakat.
Kegiatan Sidang TPP berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif.
Pelaksanaan ini sekaligus menjadi wujud komitmen Lapas Pemuda Kelas III Langkat dalam menjalankan proses pembinaan secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada keberhasilan reintegrasi sosial WBP,. Pungkasnya.
(***)





























