Dr. Maruli Siahaan Soroti Mekanisme Pengakuan Putusan Asing dalam RUU HPI

HARIANTO SIAHAAN

- Redaksi

Selasa, 29 September 2026 - 22:25 WIB

5092 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta Baranewssumut.com

Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Kombes Pol (P). Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) bersama Founder dan Managing Partner Hotman Paris & Partners, di Gedung DPR RI, Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

RDPU tersebut membahas berbagai aspek praktik hukum perdata internasional, khususnya terkait pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing serta putusan arbitrase internasional di Indonesia.

Dalam rapat tersebut, Dr. Maruli Siahaan menggali pengalaman praktis narasumber dalam menangani perkara bisnis lintas negara. Ia menilai pengalaman praktik perlu menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penyusunan RUU HPI agar norma yang dibentuk dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

Dr. Maruli mempertanyakan parameter minimum yang perlu diperiksa oleh hakim Indonesia apabila nantinya Indonesia membuka ruang bagi pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing.

“Berdasarkan pengalaman menangani perkara bisnis lintas negara selama puluhan tahun, apabila Indonesia membuka ruang pengakuan putusan pengadilan asing, apa parameter minimum yang harus diperiksa hakim Indonesia sebelum putusan tersebut dapat dijalankan?” tanya Dr. Maruli.

Menurutnya, kejelasan parameter diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah terjadinya ketidakpastian dalam pelaksanaan putusan asing di Indonesia.

Selain itu, Dr. Maruli mendalami pengalaman praktik dalam proses pendaftaran dan eksekusi putusan arbitrase internasional. Ia mempertanyakan prosedur yang paling dapat dilaksanakan bagi pihak yang ingin mengajukan keberatan terhadap pengakuan maupun eksekusi putusan tersebut.

“Bagaimana alur prosedur yang paling workable bagi pihak yang hendak menolak pengakuan atau eksekusi putusan arbitrase internasional?” ujar Dr. Maruli.

Dr. Maruli Siahaan juga menyoroti batas antara pemeriksaan ketertiban umum (public order/public policy) dengan pemeriksaan ulang terhadap pokok perkara. Menurutnya, batas tersebut perlu dirumuskan secara jelas dalam RUU HPI agar proses pengakuan putusan asing tidak berubah menjadi pemeriksaan ulang perkara dari awal.

“Di mana batas yang tepat antara pemeriksaan ketertiban umum dan pemeriksaan ulang pokok perkara? Fakta atau bukti apa yang boleh diperiksa kembali oleh hakim Indonesia, apa yang seharusnya tidak dibuka lagi, dan standar pembuktian apa yang perlu digunakan?” tanyanya.

Dr. Maruli menekankan bahwa RUU HPI perlu memberikan keseimbangan antara kepastian hukum, perlindungan kepentingan nasional, dan penghormatan terhadap putusan hukum yang telah berkekuatan di negara lain.

Ia berharap masukan dari praktisi hukum yang memiliki pengalaman menangani perkara lintas negara dapat memperkaya penyusunan RUU HPI sehingga regulasi tersebut tidak hanya bersifat normatif, tetapi mampu menjawab persoalan yang dihadapi dunia usaha dan masyarakat dalam perkara perdata yang memiliki unsur asing.

“RUU HPI harus mampu memberikan kepastian bagi para pihak, tetapi pada saat yang sama tetap memberikan ruang bagi hakim Indonesia untuk memastikan bahwa putusan asing tidak bertentangan dengan prinsip dasar hukum nasional,” pungkas Dr. Maruli.

(Harianto Siahaan)

Berita Terkait

Maruli Siahaan Hadiri Syukuran Rumah Baru Berlinton Siahaan, Pererat Kebersamaan dan Persaudaraan
Tutup Masa Sidang, Maruli Siahaan Hadiri Paripurna DPR RI dan Temu Ramah Fraksi Partai Golkar
Melalui RDP Komisi XIII DPR RI Maruli Siahaan Dorong Pendampingan Satu Pintu dan Evaluasi Izin Pesantren dalam Kasus Kekerasan Seksual
Dr. Maruli Siahaan Dorong Kejelasan Status dan Akuntabilitas Kurator dalam RUU Profesi Kurator
Dr. Maruli Siahaan Hadiri Rapat Paripurna DPR RI Bahas IHPS BPK hingga RUU Perampasan Aset
Yonif TP 951/ Pandeka Merapi Resmi Diresmikan, Letkol Inf. Jimson Andre Siahaan Siap Emban Amanah Kepemimpinan
Arief Poyuono: Danantara Harus Jadi Motor Penggerak Kekuatan Nasional Melalui Transformasi BUMN
Maruli Siahaan Terima Kunjungan Jajaran Polri, Perkuat Silatuhrahmi dan Koordinasi Kelembagaan

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:48 WIB

Sabu 1 Kilo Gagal Beredar, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Babat Habis Pelaku Narkoba

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:05 WIB

Bapas Palangka Raya Gali Data Litmas terhadap 18 WBP yang Diusulkan Mendapatkan Pembebasan Bersyarat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:53 WIB

MotoGP Mandalika Usai, Polisi Pantau Arus Penumpang di Pelabuhan Lembar

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:39 WIB

Jaga Kesehatan Warga Binaan, Lapas Perempuan Pekanbaru Rutin Gelar Pemeriksaan Kesehatan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Polres Batu Bara Gelar Pengajian dan Santuni 20 Anak Yatim dan Piatu

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Polisi Sahabat Anak: 69 Siswa TK Taman Cahaya Kunjungi Sat Lantas Polres Pematangsiantar

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:13 WIB

Razia Gabungan PKB di Pematangsiantar, Puluhan Kendaraan Diteliti

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:06 WIB

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Gelar Rapat Koordinasi Bersama Perusahaan Otobus, Bahas Layanan dan Keselamatan Angkutan Umum

Berita Terbaru