29/09/2026
BaraNews.Com-Palangka Raya Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Litmas Dewasa ke-49 Tahun 2026 di Aula Bapas Palangka Raya, Selasa (29/9). Sidang tersebut membahas hasil penelitian kemasyarakatan (Litmas) sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan rekomendasi terhadap usulan program integrasi klien pemasyarakatan.

Sidang dibuka oleh Sekretaris Sidang TPP selaku moderator. Dalam pelaksanaannya, Pembimbing Kemasyarakatan memaparkan hasil penggalian dan pengumpulan data terhadap klien yang menjadi objek usulan, termasuk kondisi serta berbagai faktor yang menjadi pertimbangan dalam penyusunan Litmas.
Pemaparan tersebut selanjutnya dibahas bersama anggota TPP guna memperoleh saran dan rekomendasi terhadap tindak lanjut masing-masing usulan. Dari 14 usulan yang dibahas, sebanyak 13 usulan Pembebasan Bersyarat (PB) disetujui dan direkomendasikan, sedangkan satu usulan dikembalikan untuk dilengkapi dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Bapas Palangka Raya, Theo Adrianus, melalui Kepala Seksi Bimbingan Klien Anak, Andik Sholikhudin, menyampaikan bahwa Sidang TPP menjadi bagian penting dalam memastikan setiap rekomendasi yang diberikan tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga mempertimbangkan hasil penelitian terhadap kondisi dan kebutuhan klien.
“Setiap rekomendasi yang diberikan perlu didasarkan pada hasil Litmas dan pembahasan yang cermat, sehingga keputusan yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan serta mendukung proses reintegrasi klien secara tepat,” ungkapnya.
Melalui pelaksanaan Sidang TPP, Bapas Palangka Raya terus berupaya menjaga kualitas penyusunan rekomendasi program integrasi dengan mengedepankan hasil penelitian, pembahasan bersama, serta ketentuan yang berlaku sebagai dasar dalam mendukung proses reintegrasi klien ke tengah masyarakat, Terangnya.
#Kemenimipas
#DitjenpasKalteng
#Hensah
#TheoAdrianus
#BapasPalangkaRaya
(***)





























