21/09/2026
BaraNews.Com-Langkat, 21 September 2026 Dalam rangka memperkuat sinergi pengamanan serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan penertiban di lingkungan Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Utara bersama Brimob I Korbrimob Polri melaksanakan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Razia Gabungan, Senin (21/9/2026).

Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Lapas Pemuda Kelas III Langkat, Kenal Purba, bersama para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Sumatera Utara serta jajaran pejabat di lingkungan Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara.

Dalam kegiatan tersebut, jajaran Pemasyarakatan berkoordinasi bersama Danpas Brimob I Korbrimob Polri, Anang Sumpena, S.H., untuk menyusun SOP yang menjadi pedoman bersama dalam pelaksanaan razia gabungan.
Penyusunan SOP ini menjadi langkah strategis untuk menyamakan persepsi, mekanisme, pola koordinasi, serta tata cara pelaksanaan razia gabungan.
Dengan adanya pedoman yang terintegrasi, setiap tahapan pelaksanaan diharapkan dapat berjalan secara terarah, terukur, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sinergi antara jajaran Pemasyarakatan dan Brimob I Korbrimob Polri juga diharapkan semakin memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas maupun Rutan.
Kepala Lapas Pemuda Kelas III Langkat, Kenal Purba, menyampaikan bahwa penyusunan SOP tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat kesiapsiagaan jajaran dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Dengan tersusunnya SOP Razia Gabungan yang terintegrasi, pelaksanaan kegiatan diharapkan dapat berlangsung secara profesional, humanis, akuntabel, dan sesuai prosedur. Hal ini sekaligus menjadi wujud komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan Pemasyarakatan yang aman, tertib, dan kondusif, Pungkasnya.
(***)





























