17/09/2026
BaraNews.Com-Tanjung, 17 September 2026 Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dalam rangka membahas usulan program integrasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), berupa Cuti Bersyarat (CB) dan Pembebasan Bersyarat (PB). Kegiatan berlangsung di Aula G.G. Van Delft Rutan Kelas IIB Tanjung, Kamis (17/9).

Sidang TPP dipimpin langsung oleh Ketua TPP yang juga menjabat sebagai Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Tanjung, Al Muqtadir Pasya. Kegiatan turut diikuti oleh Sekretaris TPP, anggota TPP, perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan, serta perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Amuntai secara daring.

Pada pelaksanaan sidang kali ini, Rutan Kelas IIB Tanjung mengusulkan 7 orang WBP, terdiri atas 2 orang untuk Cuti Bersyarat (CB) dan 5 orang untuk Pembebasan Bersyarat (PB). Seluruh usulan tersebut dibahas bersama dalam forum TPP untuk memastikan proses pengajuan dilaksanakan melalui mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan.
Ketua TPP Rutan Tanjung, Al Muqtadir Pasya, menyampaikan bahwa Sidang TPP menjadi bagian penting dalam proses pembinaan sekaligus pemenuhan hak integrasi bagi WBP.
“Sidang TPP ini merupakan bagian dari proses untuk membahas dan memastikan setiap usulan program integrasi telah melalui mekanisme yang sesuai. Kami bersama tim melakukan pembahasan dengan memperhatikan hasil pengamatan dan persyaratan yang berlaku,” ujarnya.
Melalui pelaksanaan Sidang TPP secara terarah dan sesuai prosedur, Rutan Tanjung terus berupaya mendukung pelaksanaan pembinaan serta proses reintegrasi sosial WBP.
Program integrasi diharapkan dapat menjadi bagian dari pembinaan berkelanjutan sekaligus mempersiapkan WBP untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat dengan baik, Pungkasnya.
(***)





























