Sergai Baranewssumut.com
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial AWN (32) di Dusun II Desa Liberia, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 16.50 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi menyita belasan paket sabu siap edar beserta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengonsumsi narkotika.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi sabu di wilayah tersebut.
Berbekal informasi warga, tim Satres Narkoba Polres Sergai melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah tersangka.
Saat diamankan, AWN ditemukan sedang berada di atas kasur, sementara di sampingnya terdapat kaca pirex yang masih berisi sisa sabu.
Setelah diinterogasi, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika di bawah tempat tidurnya.
Polisi kemudian menemukan 12 paket sabu dengan total berat bruto 6,38 gram, satu kaca pirex, sekop plastik, plastik klip kosong, kotak rokok, serta satu unit telepon genggam. AWN mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial OL di kawasan Percut untuk kemudian diedarkan kembali.
Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., pada Selasa (8/9/2026) menyatakan bahwa tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sergai untuk proses penyidikan dan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok di atasnya.
Atas perbuatannya, AWN dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Narkotika.
Polres Sergai juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan demi mendukung pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.
(Harianto Siahaan)





























