BaraNews.Com-Tanjung, 03 September 2026 Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung melalui Pengelola Barang Milik Negara (BMN) melakukan koordinasi dengan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tabalong terkait pengusulan persertifikatan dan perubahan nama sertifikat tanah, Kamis (3/9/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Pengelola BMN Rutan Kelas IIB Tanjung, Rina Maulida Safitri, sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam rangka penertiban dan penyesuaian administrasi aset Barang Milik Negara (BMN).
Dalam koordinasi tersebut, Rutan Tanjung mengusulkan perubahan nama pada sertifikat tanah yang sebelumnya tercatat “Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Hukum dan HAM” menjadi “Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan”. Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan administrasi aset negara sesuai dengan nomenklatur kementerian yang berlaku.
Rina menyampaikan bahwa koordinasi dengan ATR/BPN Kabupaten Tabalong merupakan bagian dari komitmen Rutan Tanjung dalam mewujudkan pengelolaan BMN yang tertib, valid, dan akuntabel.
“Koordinasi ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi BPK RI. Kami berharap proses persertifikatan dan perubahan nama sertifikat tanah dapat berjalan sesuai ketentuan, sehingga administrasi aset negara milik Rutan Tanjung semakin tertib dan akuntabel,” ujar Rina.
Melalui kegiatan tersebut, Rutan Kelas IIB Tanjung terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan BMN sekaligus memastikan legalitas dan administrasi aset negara terlaksana sesuai ketentuan yang berlaku, Terangnya.
(***)





























