MEDAN | Seorang wanita berinisial IP yang tinggal di Jalan Mawar, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, terpaksa berurusan dengan hukum setelah nekat melakukan siaran langsung atau live streaming bermuatan pornografi di media sosial TikTok miliknya. Ibu tunggal beranak tiga itu diciduk personel Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara di rumahnya, Senin, 31 Agustus 2026, menyusul pengungkapan kasus yang dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Siber Kombes Pol Bayu Wicaksono bersama Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan.
Kasus ini bermula dari patroli siber rutin yang dilakukan personel Ditressiber Polda Sumut pada 28 Juli 2026 lalu. Dalam patroli tersebut, petugas menemukan sebuah akun TikTok yang aktif menayangkan siaran langsung dengan konten yang diduga kuat bermuatan pornografi. Polisi langsung melakukan perekaman layar untuk mengamankan bukti digital, sembari memantau aktivitas akun tersebut secara intensif.
Pemantauan berlanjut selama awal Agustus 2026, ketika petugas kembali mendapati siaran langsung bernuansa pornografi dari akun yang sama. Tim Reserse Siber pun memperkuat bukti, menelusuri identitas pemilik akun, lalu memulai profiling dan pengumpulan barang bukti. Hasil penyelidikan pun mengarah pada IP alias Inda Pratiwi, yang terungkap sebagai dalang dan pemilik akun tersebut.
Penangkapan dilakukan di rumah pelaku. Polisi juga mengamankan dua unit ponsel, flashdisk berisi rekaman live streaming, tripod, kartu SIM, sejumlah pakaian yang kerap dipakai untuk aksi vulgar, serta akun media sosial dan dompet digital yang digunakan pelaku menerima hadiah dari penonton berbentuk koin dan ditukar dalam rupiah.
Dalam aksinya, IP membangun rutinitas live streaming setiap pagi dan malam, mengenakan lingerie atau pakaian minim, melakukan adegan mandi, menyabuni tubuh di depan kamera, bahkan terbuka menerima tantangan (challenge) untuk melakukan aksi bermuatan pornografi jika penonton sudah memberikan gift atau mengumpulkan koin hingga target tertentu. Rata-rata, dalam satu sesi siaran selama lima menit, penghasilannya bisa mencapai Rp150 ribu hingga Rp300 ribu rupiah. Polisi menyebut, aktivitas tersebut sudah berjalan sejak pertengahan 2025, dan bahkan sempat diblokir oleh platform TikTok karena pelanggaran serupa. Namun, pelaku kembali membuat akun baru dan mengulangi tindakan yang sama pada pertengahan 2026.
Direktur Reserse Siber Kombes Pol Bayu Wicaksono menegaskan, penindakan ini adalah komitmen kepolisian untuk menjaga ruang digital tidak menjadi tempat subur bagi penyebaran konten pornografi. Bayu memastikan, meskipun aktivitas itu dilakukan di ruang maya, pelanggaran hukum tetap berlaku dan konsekuensi pidana tidak bisa dihindari.
“Ruang digital bukan ruang tanpa aturan. Setiap aktivitas di media sosial memiliki konsekuensi hukum, termasuk apabila digunakan untuk membuat, menyebarkan, atau mempertontonkan konten yang melanggar ketentuan perundang-undangan,” tegas Bayu dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (3/9/2026).
IP kini secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan ancaman Pasal 407 Ayat (1) KUHP, serta Pasal 34 junto Pasal 8 dan Pasal 36 junto Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengimbau masyarakat lebih bijak memanfaatkan teknologi dan media sosial, serta tidak tergiur menjadikan ruang digital sebagai sumber penghasilan dengan cara yang menyalahi hukum.
Polda Sumatera Utara menegaskan akan memperkuat patroli siber dan penegakan hukum terhadap pelanggaran di ruang maya. Kasus ini menjadi bukti bahwa setiap jejak digital yang menyalahi aturan akhirnya akan terbongkar, serta menjadi peringatan keras terhadap siapa pun agar menjaga integritas dan etika dalam bermedia sosial. (*)





























