Tuduh Korban Peras Maling Rp250 Juta, Terlapor Abaikan Undangan Polrestabes Medan, Pakar Hukum Beri Saran kepada Penyidik Kirim Undangan Ke Dua

BARANEWS SUMUT

- Redaksi

Selasa, 1 September 2026 - 01:02 WIB

5067 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan | Terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atau fitnah berinisial AS, yang dilaporkan Persadaan Putra Sembiring ke Polrestabes Medan, dikabarkan tidak menghadiri undangan klarifikasi yang dilayangkan penyidik.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, AS tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik Polrestabes Medan pada 26 Agustus 2026. Terlapor disebut tidak hadir dan belum memberikan keterangan mengenai alasan ketidakhadirannya.

AS disebut merupakan orang tua kandung dari salah satu pelaku pencurian toko ponsel di kawasan Pancur Batu. Peristiwa tersebut disebut mengakibatkan puluhan unit telepon seluler, aksesori serta sejumlah barang lainnya hilang dari toko ponsel Promol yang dikelola Persadaan Putra Sembiring bersama keluarganya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AS dilaporkan Persadaan lantaran diduga menuduh dirinya melakukan pemerasan terhadap pihak yang berkaitan dengan kasus pencurian tersebut sebesar Rp250 juta.

Namun, tudingan tersebut dibantah Persadaan. Ia menegaskan tidak pernah melakukan pemerasan ataupun menerima uang dari maling sebesar Rp250 juta.

Menurut Persadaan, angka Rp250 juta yang pernah disampaikannya saat proses restorative justice berlangsung merupakan taksiran kerugian yang dialami keluarganya akibat pencurian di toko ponsel.

“Saya tidak ada memeras Rp250 juta. Yang saya sampaikan adalah nilai taksiran kerugian karena isi toko dan brankas toko ponsel kami dicuri oleh anak terlapor. Tidak ada paksaan maupun ancaman agar mereka membayar Rp250 juta,” ujar Persadaan.

Persadaan mengatakan laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut telah berjalan sekitar tujuh bulan di Polrestabes Medan. Namun, menurutnya, selama proses tersebut AS disebut belum pernah diperiksa polisi.

Ia mengapresiasi Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan karena telah menindaklanjuti laporannya dengan mengirimkan undangan klarifikasi kepada terlapor.

“Saya mengapresiasi Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim karena sudah menindaklanjuti laporan saya dan mengirimkan undangan klarifikasi yang pertama kali kepada terlapor,” katanya.

Persadaan berharap apabila terlapor tidak menghadiri undangan pertama tanpa alasan yang sah, penyidik segera mengirimkan undangan atau panggilan berikutnya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Jika terlapor tidak datang memenuhi undangan dari penyidik, maka saya minta segera dikirimkan undangan kedua agar prosesnya cepat,” ujarnya.

Pakar Hukum Minta Penyidik Ikuti Mekanisme

Menanggapi persoalan tersebut, Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H., akademisi, kriminolog dan pakar hukum pidana asal Sumatera Utara, mengatakan penyidik memiliki mekanisme apabila pihak yang diundang atau dipanggil tidak hadir tanpa alasan yang sah dan wajar.

“Jika undangan / panggilan pertama diabaikan tanpa alasan yang sah dan wajar, penyidik menerbitkan panggilan kedua,” kata Dr. Redyanto. 27 Agustus 2026

Ia juga menekankan pentingnya transparansi penyidik kepada pelapor mengenai perkembangan laporan yang telah dibuat.

“Kepada pelapor diberikan SP2HP, agar mengetahui proses yang sudah dilakukan oleh penyidik atas laporannya,” jelasnya.

Menurut Redyanto, apabila panggilan kedua kembali tidak dipenuhi tanpa alasan yang jelas, penyidik dapat mempertimbangkan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apabila undangan atau panggilan kedua tetap mangkir tanpa alasan jelas, penyidik dapat melakukan upaya paksa berupa surat perintah membawa atau dihadirkan paksa,” ujarnya pada 27 Agustus 2026.

Tuduhan Pemerasan Perlu Dibuktikan

Sementara itu, terkait tuduhan pemerasan Rp250 juta, Persadaan menegaskan bahwa penyebutan nominal tersebut bukan merupakan permintaan uang kepada pihak terlapor, melainkan taksiran kerugian akibat pencurian.

Secara hukum, dugaan pemerasan perlu dilihat berdasarkan fakta dan alat bukti, termasuk ada atau tidaknya unsur paksaan atau tekanan serta tujuan memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

Karena itu, menurut Persadaan, penyebutan nilai kerugian tidak dapat begitu saja disamakan dengan tindakan pemerasan apabila memang tidak terdapat ancaman, paksaan, maupun permintaan uang sebagaimana yang dituduhkan.

Persadaan berharap penyidik Polrestabes Medan dapat menangani laporan tersebut secara profesional, objektif dan transparan sehingga perkara yang telah berjalan selama berbulan-bulan itu segera memperoleh kejelasan hukum.(*)

Berita Terkait

EGM Yusrizal Tegaskan Sinergi Ekosistem Pelabuhan Dibutuhkan Untuk Kelancaran Arus Barang dan Efisiensi
Pelindo Regional 1 Belawan Dorong Peningkatan Layanan Pelabuhan melalui Kolaborasi Stakeholder
Pagi Menyapa, Kalapas Sibolga Tegaskan Disiplin dan Pemenuhan Hak bagi Warga Binaan Kiriman
Maruli Siahaan Hadir Membawa Penghiburan Bagi Keluarga Almarhumah Alisati Simanjuntak
Dr. Maruli Siahaan Hadiri Pesta Pernikahan Ruth Ansella Thalita Hulu dan Alfredo Christianto Pinem
Dari Ambulans hingga Kursi Sekolah, KAI Sumut Perkuat Fasilitas Sosial dan Rumah Ibadah Warga Sekitar Jalur Rel
Kodaeral I dan BNCT Teken Kerja Sama Strategis, Perkuat Keamanan dan Layanan Kesehatan di Terminal Belawan
Maruli Siahaan Bersama PPSD Siahaan Kota Medan Kunjungi Dua Rumah Duka, Perkuat Solidaritas dan Persaudaraan

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:48 WIB

Sabu 1 Kilo Gagal Beredar, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Babat Habis Pelaku Narkoba

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:05 WIB

Bapas Palangka Raya Gali Data Litmas terhadap 18 WBP yang Diusulkan Mendapatkan Pembebasan Bersyarat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:53 WIB

MotoGP Mandalika Usai, Polisi Pantau Arus Penumpang di Pelabuhan Lembar

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:39 WIB

Jaga Kesehatan Warga Binaan, Lapas Perempuan Pekanbaru Rutin Gelar Pemeriksaan Kesehatan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Polres Batu Bara Gelar Pengajian dan Santuni 20 Anak Yatim dan Piatu

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Polisi Sahabat Anak: 69 Siswa TK Taman Cahaya Kunjungi Sat Lantas Polres Pematangsiantar

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:13 WIB

Razia Gabungan PKB di Pematangsiantar, Puluhan Kendaraan Diteliti

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:06 WIB

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Gelar Rapat Koordinasi Bersama Perusahaan Otobus, Bahas Layanan dan Keselamatan Angkutan Umum

Berita Terbaru