Bupati Dairi Sampaikan Nota Pengantar Atas Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026

BARANEWS SUMUT

- Redaksi

Selasa, 1 September 2026 - 00:56 WIB

5073 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dairi Bara News |  Bupati Dairi, Ir. Vickner Sinaga didampingi Wakil Bupati Dairi Wahyu Daniel Sagala, menyampaikan Nota Pengantar Atas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, dalam sidang paripurna DPRD Dairi, Senin, (31/8/2026) di Gedung DPRD Dairi.

Sidang paripurna di pimpin oleh Ketua DPRD Dairi, Sabam Sibarani, S.Sos didampingi oleh Wakil Ketua I Halvensius Tondang dan Wakil Ketua II Wanseptember Situmorang.

Dalam sambutannya, Vickner mengatakan berdasarkan peraturan pemerintah RI No. 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah khususnya dalam pasal 161 ayat (2) disebutkan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja. Selanjutnya, keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat, dan atau keadaan luar biasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Oleh sebab itu berkenaan ketentuan tersebut, terdapat beberapa faktor yang mendasari perubahan KUA dan perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 yaitu penyesuaian belanja tidak terduga terhadap dukungan program nasional sekolah rakyat, penyesuaian anggaran belanja THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN Daerah TA.2025 berdasarkan keputusan Menyeluruh Keuangan No.372 Tahun 2025,” Ujarnya.

Selanjutnya dikatakan, penyesuaian anggaran belanja yang bersumber dari TKD tambahan T.A 2026 yaitu penyesuaian anggaran belanja dukungan UHC TA. 2026, penyesuaian ADD akibat penambahan target DTU TA.2026, Penyesuaian iuran JKN kepala desa dan perangkat desa TA. 2026. Penyesuaian gaji PPPK paruh waktu TA.2026, Penyesuaian anggaran belanja dukungan mitigasi kebencanaan, penanaman pohon dan perbaikan lingkungan, insfrastruktur dan prasarana lainnya dalam mendukung pelayanan dasar masyarakat, pemulihan ekonomi, dan pengendalian inflasi, serta penyesuaian anggaran belanja kegiatan pemberdayaan masyarakat/gotong royong.

“Selanjutnya, penyesuaian anggaran belanja melampaui tahun anggaran untuk pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga. Penyesuaian anggaran belanja bantuan keuangan Provinsi, Penyesuaian anggaran belanja DBH CHT, Penyesuaian belanja bantuan pemerintah apresiasi Pemda, Penyesuaian belanja yang bersumber dari SiLPA Earmark TA.2025. Penyesuaian anggaran belanja DBH Pajak Provinsi,” Ucapnya.

Selanjutnya, penyesuaian anggaran belanja earmark TA.2026 dan anggaran non earmark TA 2026. Penyesuaian anggaran dana desa, Penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja berdasarkan keputusan Menteri Keuangan nomor 198 Tahun 2026 tentang penyesuaian rincian alokasi dan penyaluran dana alokasi umum TA 2026. Penyaluran kurang bayar dana bagi hasil sampai dengan TA 2024, dan penyaluran dana Treasury Deposit Facility pada TA. 2026

Turut hadir dalam sidang paripurna tersebut, anggota DPRD Dairi, Sekretaris Daerah Surung Charles Bantjin, Staf Ahli Bupati, Asisten serta Pimpinan OPD, mewakili Kajari Dairi, mewakili Dandim 0206/Dairi (Luga Siregar)

Berita Terkait

Buka POPKAB Dairi Tahun 2026, Bupati Dairi: Wadah Pembinaan Generasi Muda Secara Berkelanjutan
Pastikan Setiap Rupiah Berdampak bagi Masyarakat, Pemkab Dairi Matangkan APBD 2027
Sungai Raya Bersiap Jadi Kampung Kreatif Sumut Berkah, Bupati Vickner Dorong Ekonomi Warga Makin Tumbuh
Sidak Dapur MBG, Wabup Dairi Upayakan Percepatan IKL dan Kelayakan Operasional SPPG
Pemkab Dairi Gaspol Digitalisasi Keuangan, KKPD Didorong Segera Diterapkan di Seluruh OPD
Bupati Dairi Jawab Tuntas Pandangan Umum DPRD, Dari RSUD hingga Pasar Sidikalang
Tinjau Pemeliharaan Jalan Ringroad Kuta Padang, Bupati Dairi Tegaskan Per 1 Oktober Truk Tonase Besar Tidak Boleh Masuk Kota
Hadiri Sidang Paripurna DPRD Dairi, Bupati Dairi Sampaikan Nota Pengantar Keuangan Atas Ranperda P-APBD Tahun Anggaran 2026

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 00:45 WIB

Rutan Tanjung Perkuat Pembinaan Kerohanian, Warga Binaan Ikuti Pembelajaran Tahsin Al-Qur’an

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:48 WIB

Sabu 1 Kilo Gagal Beredar, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Babat Habis Pelaku Narkoba

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:05 WIB

Bapas Palangka Raya Gali Data Litmas terhadap 18 WBP yang Diusulkan Mendapatkan Pembebasan Bersyarat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:53 WIB

MotoGP Mandalika Usai, Polisi Pantau Arus Penumpang di Pelabuhan Lembar

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:58 WIB

Jelang Pelantikan Sekaligus Kunjungan Wamenag RI Romo Syafi’i, Fahmi Ummi Bersilaturahmi Dengan Wali Kota Tanjungbalai

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Polres Batu Bara Gelar Pengajian dan Santuni 20 Anak Yatim dan Piatu

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Polisi Sahabat Anak: 69 Siswa TK Taman Cahaya Kunjungi Sat Lantas Polres Pematangsiantar

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:13 WIB

Razia Gabungan PKB di Pematangsiantar, Puluhan Kendaraan Diteliti

Berita Terbaru