Medan Baranewssumut.com
Seorang wanita berinisial AAFL (26) yang berprofesi sebagai disc jockey (DJ) ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan karena diduga mengedarkan pod getar atau vape yang diduga mengandung narkotika.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (22/8/2026) malam di sebuah rumah kos di Jalan Bakti Luhur, Kecamatan Medan Helvetia, setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran barang tersebut.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, AAFL diamankan saat hendak melakukan transaksi. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit vape narkoba bermerek Batman.
Polisi menyebut tersangka cukup dikenal sebagai DJ dan pernah tampil di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Medan.
Kepada petugas, AAFL mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial AL seharga Rp1,85 juta untuk kemudian dijual kembali seharga Rp2,1 juta.
Selain diduga sebagai pengedar, AAFL juga mengaku sebagai pengguna pod getar dan telah mengonsumsinya selama sekitar tujuh bulan. Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu AL beserta jaringan pemasoknya.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika tetap akan diproses secara hukum, termasuk mereka yang berprofesi sebagai figur publik atau DJ.
(Harianto Siahaan)





























