PUSHARI Desak Polda Sumut Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penipuan

BARANEWS SUMUT

- Redaksi

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:45 WIB

5072 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN — Delapan bulan sejak dilaporkan pada 9 Desember 2025, kasus dugaan penipuan yang ditangani Polda Sumatera Utara dipertanyakan pelapor. Hingga kini, dua pihak yang dilaporkan disebut belum diperiksa penyidik.

Laporan tersebut berawal dari kesepakatan perdamaian antara pelapor dan keluarga dua terdakwa kasus dugaan pencurian. Dalam kesepakatan itu, pelapor mengaku diminta menandatangani surat permohonan keringanan hukuman bagi kedua terdakwa.

Namun, beberapa hari setelah perdamaian, pelapor kembali dipanggil penyidik Polrestabes Medan. Ia kemudian mengetahui bahwa laporan terhadap dirinya disebut belum dicabut. Merasa dirugikan, pelapor membuat laporan dugaan penipuan ke Polda Sumut dengan nomor LP/B/2000/XII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA pada 9 Desember 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelapor juga mempertanyakan adanya aksi demonstrasi yang, menurut keterangannya, meminta polisi menangkap dirinya, meski sebelumnya telah ada kesepakatan untuk tidak saling menuntut.

Ia membandingkan lambannya laporan tersebut dengan perkara ketika dirinya dilaporkan. Menurutnya, saat itu proses hukum berjalan hingga dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan masuk DPO dalam waktu sekitar tiga bulan.

Direktur Pusat Studi Hukum dan Advokasi Rakyat Indonesia (PUSHARI), Sutrisno Pangaribuan, mendesak Polda Sumut memastikan laporan tersebut diproses secara profesional, objektif, transparan, dan tidak tebang pilih.
“Kami meminta laporan diperiksa secara profesional dan kami berharap diproses sesuai hukum,” kata Sutrisno.minggu 23 Agustus 2026

Menurut Sutrisno, Dalam penegakan hukum, aparat penegak hukum harus memahami dan melaksanakan prinsip utama penegakan hukum, yaitu: Pertama, supremasi hukum, bahwa hukum memiliki kekuasaan tertinggi. Semua orang dan pejabat negara harus tunduk pada aturan. Kedua, bahwa setiap orangmemiki kedudukan yang sama di depan hukum. Tidak boleh berbedperlakuan karena status sosial. Ketiga, bahwa tindakan hukum harus memiliki dasar aturan tertulis yang jelas. Seseorang tidak boleh dihukum tanpa aturan yang sah.

Keempat, bahwa berlaku praduga tak bersalah, bahwa orang yang dituduh melanggar hukum dianggap belum bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang tetap. Keempat, berlaku azas keadilan, bahwa hukum harus memberi hasil yang adil, jujur, dan tidak memihak kepada siapa pun. Kelima, transparansi dan akuntabilitas, bahwa proses hukum harus terbuka dan aparat penegak hukum bisa diawasi oleh publik.

Dalam hal laporan polisi telah diterima maka polisi wajib menerbitkan Surat Tanda Bukti Lapor, melakukan penyelidikan atau penyidikan untuk mengusut peristiwa pidana tersebut, memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) secara berkala kepada pelapor, serta menjamin perlindungan hukum bagi pelapor atau saksi. Polisi memiliki kewajiban utama, yaitu: Pertama, menerbitkan bukti lapor, bahwa polisi wajinmemberikan Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) secara resmi kepada pihak pelapor sesaat setelah laporan diterima dan dicatat.

Kedua, melakukan penyelidikan, bahwa polisi harusmenilai dan menyelidiki laporan awal guna menentukan apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur tindak pidana. Ketiga, mengirimkan SPDP, bahwa polisi wajibmengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada jaksa penuntut umum, pelapor, dan terlapor jika kasus naik ke tahap penyidikan.

Keempat, menerbitkan SP2HP, bahwa polisi wajib memberikan SP2HP, dimana polisi wajib menyampaikanperkembangan proses hukum melalui SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) kepada pelapor secara berkala. Kelima, perlindungan hukum, bahwa polisi wajib memberikan rasa aman dan perlindungan hukum kepada korban, saksi, maupun pelapor dari potensi ancaman pihak lain.

Berdasarkan prinsip dan ketentuan tersebut di atas, maka Polda Sumut memiliki kewajiban hukum untuk memberitahukan perkembangan penanganan kasus yang dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi (LP) dengan nomor: LP/B/2000/XII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA pada tanggal 9 Desember 2025.

Polda Sumut harus menegaskan dalam tindakannya tiga nilai dasar yang wajib ada dalam hukum menurut ahli filsafat hukum Gustav Radbruch, yakni keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Ketiga unsur tersebut harus berjalan seimbang, agar aturan yang berlaku di masyarakat bisa mencapai tujuan yang ideal dan tidak menimbulkan masalah baru.(*)

Berita Terkait

Pelindo, DP World Foundation, dan Pemkot Medan Berkolaborasi Bangun Sekolah untuk Anak-anak Belawan
Kualitas Udara Memburuk, Kepling VII/ Blok 6 Imam Suhadi Imbau Warganya Pakai Masker dan Batasi Aktivitas Luar Rumah
PT Pelindo Regional 1 Dukung Pembangunan SMP di Belawan, Perkuat Akses Pendidikan bagi Generasi Muda
EGM Yusrizal Tegaskan Sinergi Ekosistem Pelabuhan Dibutuhkan Untuk Kelancaran Arus Barang dan Efisiensi
Pelindo Regional 1 Belawan Dorong Peningkatan Layanan Pelabuhan melalui Kolaborasi Stakeholder
Pagi Menyapa, Kalapas Sibolga Tegaskan Disiplin dan Pemenuhan Hak bagi Warga Binaan Kiriman
Maruli Siahaan Hadir Membawa Penghiburan Bagi Keluarga Almarhumah Alisati Simanjuntak
Dr. Maruli Siahaan Hadiri Pesta Pernikahan Ruth Ansella Thalita Hulu dan Alfredo Christianto Pinem

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:51 WIB

Bid Dokkes Polda NTB Dampingi Atase Policy Agency Jepang Ambil Sample DNA Keluarga Korban Tsunami Jepang 2011

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Polres Batu Bara Intensifkan Patroli Malam, Antisipasi Begal, Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:50 WIB

Kapolsek Air Putih Hadiri Wirid Yasin Bersama Jemaah Al-Ikhlas Indrapura, Pererat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:48 WIB

Sabu 1 Kilo Gagal Beredar, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Babat Habis Pelaku Narkoba

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:05 WIB

Bapas Palangka Raya Gali Data Litmas terhadap 18 WBP yang Diusulkan Mendapatkan Pembebasan Bersyarat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:53 WIB

MotoGP Mandalika Usai, Polisi Pantau Arus Penumpang di Pelabuhan Lembar

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:39 WIB

Jaga Kesehatan Warga Binaan, Lapas Perempuan Pekanbaru Rutin Gelar Pemeriksaan Kesehatan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:58 WIB

Jelang Pelantikan Sekaligus Kunjungan Wamenag RI Romo Syafi’i, Fahmi Ummi Bersilaturahmi Dengan Wali Kota Tanjungbalai

Berita Terbaru