Medan – Kepolisian Daerah Sumatera Utara resmi menjatuhkan sanksi tegas kepada Aipda Halomoan Gultom, anggota Unit Ekonomi Satreskrim Polres Batu Bara, atas dugaan pelanggaran kode etik berupa pemerasan terhadap pemilik toko fashion di Kabupaten Batu Bara. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengonfirmasi, selain dijatuhi demosi selama tiga tahun dan pembinaan rohani, Aipda Halomoan juga akan mendapatkan hukuman penempatan khusus (patsus) selama 14 hari.
Penahanan yang akan diberlakukan bukan atas tindak pidana, melainkan penegakan disiplin melalui penempatan khusus karena terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Ferry menjelaskan, pelaksanaan penempatan khusus akan dimulai setelah keputusan sidang kode etik keluar secara resmi. “Akan di penempatan khusus selama 14 hari. Nanti setelah keputusannya keluar, akan di penempatan khusus,” ujarnya, Jumat (21/8/2026).
Sanksi terhadap Aipda Halomoan merupakan hasil dari sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar pada Selasa, 18 Agustus 2026, menyusul laporan dari sejumlah pengusaha setempat, salah satunya pemilik toko Kiki Fashion. Berdasarkan keterangan korban, proses dugaan pemerasan bermula dari pemanggilan klarifikasi perizinan usaha, izin praktik, hingga pengelolaan limbah. Para pelaku usaha mengaku mendapat intimidasi jika tidak memenuhi permintaan yang diajukan oleh oknum polisi yang bersangkutan.
Yudhi Liansyah, pemilik Kiki Fashion, menceritakan bahwa dirinya pertama kali didatangi tiga orang yang mengaku anggota Satreskrim Polres Batu Bara. Para petugas menanyakan berbagai izin, mulai dari izin usaha hingga alih fungsi lahan. Selanjutnya, Yudhi menerima surat panggilan klarifikasi dan diarahkan datang ke Polres. Di sana, ia dipertemukan dengan Aipda HG dan diminta membawa berbagai dokumen perizinan.
Dalam proses tersebut, Yudhi mengungkapkan, permintaan barang hingga uang sempat dilayangkan oleh oknum tersebut. Bahkan, sempat diminta menyerahkan celana jeans dan uang dalam jumlah besar. Ketika tidak dapat memenuhi permintaan itu, ia dibawa menghadap atasan Aipda HG dan langsung diminta menyerahkan uang Rp50 juta. Yudhi menolak permintaan tersebut dan sempat mendapat intimidasi bangunan tempat usahanya akan dirobohkan serta ancaman diproses secara hukum.
Kasus pemerasan ini kemudian dilaporkan ke Propam Polda Sumut. Melalui proses pemeriksaan internal, akhirnya diputuskan hukuman demosi selama tiga tahun bagi Aipda Halomoan beserta penempatan khusus dan pembinaan rohani selama satu bulan.
“Tidak melakukan tugasnya dengan benar dan dia menerima sesuatu, meminta sesuatu kepada korban,” ujar Kombes Ferry Walintukan dalam keterangannya. Menurutnya, sanksi demosi berarti pemindahan jabatan ke posisi yang lebih rendah dan merupakan bagian dari upaya penegakan disiplin internal di lingkungan Polri.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah mencuatnya laporan para pelaku usaha dan dokter di Kabupaten Batu Bara yang mengaku pernah menjadi korban pemerasan serupa. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan serta menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat. Hingga saat ini, proses hukum terhadap Aipda Halomoan Gultom masih berjalan, menunggu pelaksanaan penempatan khusus seturut sidang keputusan yang berlaku. (*)





























