MEDAN | Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk mengawal secara ketat penuntasan kasus kematian Winda Lorena Goasa, mantan istri anggota kepolisian di Medan, Sumatera Utara. Anggota Komisi III, Hinca Panjaitan, menyampaikan bahwa pihaknya akan memastikan proses hukum berjalan transparan, obyektif, dan berkeadilan bagi pihak keluarga korban.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers bersama Kapolrestabes Medan dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara. Dalam kesempatan itu, dijelaskan bahwa penyidik telah menerapkan metode scientific crime investigation guna menjamin seluruh fakta dapat terungkap secara komprehensif. Pendekatan ilmiah ini meliputi penggunaan digital forensik, pemeriksaan kedokteran forensik, analisis balistik, hingga psikologi forensik untuk menelaah setiap detail peristiwa.
Kepolisian memastikan proses penyelidikan masih terus berlanjut dengan fokus pada pendalaman keterangan saksi, termasuk pihak keluarga korban yang dianggap dapat memberikan informasi penting. Penelusuran dari berbagai sumber keterangan ini dinilai sebagai langkah krusial agar setiap fakta yang muncul dapat diuji kebenarannya dan digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan selama proses hukum berlangsung.
Menanggapi langkah-langkah tersebut, Komisi III DPR RI memberikan apresiasi kepada jajaran Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara atas profesionalisme dan keterbukaan yang telah ditunjukkan dalam penanganan perkara ini. Namun demikian, Hinca Panjaitan menegaskan agar aparat penegak hukum tetap membuka akses partisipasi seluas-luasnya kepada masyarakat dan keluarga korban yang mungkin memiliki informasi tambahan. Hal ini dinilai penting agar pengungkapan kasus benar-benar sampai pada kebenaran substantif dan memenuhi rasa keadilan, baik bagi keluarga maupun kepentingan publik secara luas. (*)





























