LABUHANBATU – BaraNewsSumut | Upaya pemberantasan narkotika kembali digencarkan aparat kepolisian. Personel Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu menggerebek lokasi yang diduga menjadi sarang peredaran Narkoba di areal rumah saudara AW alias Jaya di Dusun Sidodadi A, Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Labuhanbatu, Kamis 13 Agustus 2026 sekira pukul 21.30 WIB.
Kegiatan tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Ipda. Mistranius, S.H., bersama personel dan melibatkan unsur pemerintah desa serta masyarakat setempat.
Kapolsek Bilah Hilir melalui Kanit Reskrim Ipda. Mistranius, S.H., menerangkan sebelum pelaksanaan, petugas sudah mendapatkan informasi dari warga bahwasanya ada lokasi yang sering dijadikan tempat bertransaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Setelah mengantongi informasi tersebut, tim bergerak menuju lokasi.
“Dari hasil penggerebekan, petugas tidak ditemukannya saudara Jaya, namun ditemukan barang bukti 3 bungkus plastik klip ukuran sedang masing-masing berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 16,45 Gram yang disimpan didalam kotak,” cetus Kanit Reskrim.
Walaupun tidak ditemukan yang bersangkutan, Kanit Reskrim mengatakan, Polsek Bilah Hilir akan melakukan pencarian dan penyelidikan terhadap terduga pengedar AW alias Jaya, tetap melakukan monitoring peredaran narkotika di Desa Kampung Padang dan akan melakukan penindakan hukum sesuai dengan aturan Undang-undang apabila terbukti adanya peredaran narkotika khususnya di wilayah hukumnya Kecamatan Pangkatan.
Kepada masyarakat Kampung Padang, Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir bersama Kepala Dusun juga menyampaikan imbauan agar bersama sama berperan aktif dalam pemberantasan Narkoba. (RH)





























