JARI Sumut minta Kejari Langkat usut TPPU Mantan Kadisdik Langkat

BARANEWS SUMUT

- Redaksi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 01:10 WIB

5079 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, 12/8/, Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) Perwakilan Sumatera Utara, mendukung Kejaksaan Negeri Langkat untuk mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah di atur dalam UU Nomor 8 tahin 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dari perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Mantan Kadis Pendidikan Kabupaten Langkat, Saiful Abdi. Dukungan ini diberikan JARI Sumut sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

“Kami memberikan dukungan kepada Kejaksaan Negeri Langkat untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara korupsi mantan Kadis Pendidikan Kabupaten Langkat, Saiful Abdi, ini sebagai bentuk dukungan kami terhadap program pemerintah dalam memberantas korupsi”, kata Raja, Kepala Perwakilan Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia Sumatera Utara.

JARI Sumut telah melakukan investigasi mendalam terhadap perkara ini di mana perbuatan dari Terdakwa Saiful Abdi ini sangat mencederai dunia pendidikan dan bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami telah melakukan investigasi mendalam terhadap perkara ini, dan korupsi yang dilakukan oleh Saiful Abdi ini sangat kejam, mencederai dunia pendidikan yang seharusnya sebagai tempat menjadi tauladan dalam membangun karakter generasi bangsa, tindakan Saiful Abdi ini juga bertentangan dengan program pemerintah dalam memerangi tindak pidana korupsi”, tambah Raja dalam suratnya yang di tujukan kepada Kejari Langkat.

Dengan memperhatikan beberapa putusan pengadilan terhadap Saiful Abdi yang melakukan perbuatan korupsi mulai dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn tanggal 11 Juli 2025, yang menghukumnya penjara selama 3 tahun dan denda 100 juta, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan Nomor 36/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN tanggal 18 September 2025 yang mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 37/Pid.Sus yang mengkoreksi vonis nya menjadi 2 tahun 6 bulan, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 55 K/PID.SUS/2026 dengan amar putusan
penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;

Maka sangat beralasan secara hukum agar Kejaksaan Negeri Langkat agar mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Terdakwa Dr. SAIFUL ABDI, S.H., S.E., M.Pd atas tindak pidana asalnya yang telah mendapat putusan dari Mahkamah Agung tersebut.

“Kejari Langkat sangat beralasan secara hukum untuk mengusut pidana TPPU Saiful Abdi karena telah ada beberapa putusan terhadap mantan Kadis Pendidikan Langkat ini, mulai dari PN Langkat yang menghukumnya 3 tahun penjara, yang kemudian dikurangi 6 bulan oleh Pengadilan Tinggi Medan yang putusan Pengadilan Tinggi ini telah di kuatkan oleh Mahkamah Agung, untuk itu sudah cukup landasan hukum untuk menjerat Saiful Abdi dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang”, tutup Raja usai menyerahkan surat dukungan di Kejaksaan Negeri Langkat.

Berita Terkait

PT Pelindo Regional 1 Dukung Pembangunan SMP di Belawan, Perkuat Akses Pendidikan bagi Generasi Muda
EGM Yusrizal Tegaskan Sinergi Ekosistem Pelabuhan Dibutuhkan Untuk Kelancaran Arus Barang dan Efisiensi
Pelindo Regional 1 Belawan Dorong Peningkatan Layanan Pelabuhan melalui Kolaborasi Stakeholder
Pagi Menyapa, Kalapas Sibolga Tegaskan Disiplin dan Pemenuhan Hak bagi Warga Binaan Kiriman
Maruli Siahaan Hadir Membawa Penghiburan Bagi Keluarga Almarhumah Alisati Simanjuntak
Dr. Maruli Siahaan Hadiri Pesta Pernikahan Ruth Ansella Thalita Hulu dan Alfredo Christianto Pinem
Dari Ambulans hingga Kursi Sekolah, KAI Sumut Perkuat Fasilitas Sosial dan Rumah Ibadah Warga Sekitar Jalur Rel
Kodaeral I dan BNCT Teken Kerja Sama Strategis, Perkuat Keamanan dan Layanan Kesehatan di Terminal Belawan

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 00:45 WIB

Rutan Tanjung Perkuat Pembinaan Kerohanian, Warga Binaan Ikuti Pembelajaran Tahsin Al-Qur’an

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:48 WIB

Sabu 1 Kilo Gagal Beredar, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Babat Habis Pelaku Narkoba

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:05 WIB

Bapas Palangka Raya Gali Data Litmas terhadap 18 WBP yang Diusulkan Mendapatkan Pembebasan Bersyarat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:53 WIB

MotoGP Mandalika Usai, Polisi Pantau Arus Penumpang di Pelabuhan Lembar

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:58 WIB

Jelang Pelantikan Sekaligus Kunjungan Wamenag RI Romo Syafi’i, Fahmi Ummi Bersilaturahmi Dengan Wali Kota Tanjungbalai

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Polres Batu Bara Gelar Pengajian dan Santuni 20 Anak Yatim dan Piatu

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Polisi Sahabat Anak: 69 Siswa TK Taman Cahaya Kunjungi Sat Lantas Polres Pematangsiantar

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:13 WIB

Razia Gabungan PKB di Pematangsiantar, Puluhan Kendaraan Diteliti

Berita Terbaru