PN Rantauprapat Batalkan Status Tersangka dan Penahanan Bripka Yasil Mukhtadi Lubis

BARANEWS SUMUT

- Redaksi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:29 WIB

50178 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RANTAU PERAPAT |  Pengadilan Negeri Rantauprapat mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Bripka Yasil Mukhtadi Lubis, anggota Polres Labuhanbatu Selatan, terkait status tersangka dan penahanannya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan tahun anggaran 2024. Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Satria Saronikhamo Waruwu dan dibacakan pada Selasa, 4 Agustus 2026, hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan tidak sah secara hukum serta memerintahkan agar Bripka YML segera dibebaskan dari rumah tahanan.

Dalam amar putusan, hakim menegaskan bahwa Surat Penetapan Tersangka Nomor B-09/L.2.37/Fb.2/12/2025 tanggal 12 Desember 2025 serta seluruh dokumen yang terkait dengan proses penetapan status tersangka terhadap Bripka YML dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Hakim juga membatalkan Surat Perintah Penahanan Nomor B-1349/L.2.37/Ft.1/07/2026 tertanggal 16 Juli 2026, dan memerintahkan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan untuk segera mengeluarkan Bripka YML dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotapinang setelah putusan diucapkan. Selain itu, majelis memerintahkan pemulihan hak-hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat seperti semula serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Kasus ini bermula ketika Bripka YML menjadi satu dari enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang diduga merugikan negara hingga Rp1,9 miliar. Penyidik menduga adanya penyimpangan berupa kegiatan tidak sesuai ketentuan, penggunaan data penerima tidak valid, pembuatan kegiatan fiktif yang tetap dicairkan dengan bon atau kuitansi, hingga dugaan mark up dalam pelaksanaan bansos.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum Bripka YML, Halomoan Panjaitan, menyampaikan bahwa permohonan praperadilan diajukan karena penetapan status tersangka tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi yang mensyaratkan minimal dua alat bukti yang sah untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Halomoan menambahkan, pihaknya telah mengajukan 22 alat bukti surat dan menghadirkan satu saksi selama persidangan. Ia juga mempertanyakan proses penyidikan oleh Kejari Labusel, mulai dari penerbitan surat perintah, pelaksanaan gelar perkara, hingga penetapan tersangka yang diduga dilakukan bersamaan dalam satu hari. Selain itu, dasar penghitungan kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar yang dilakukan oleh kantor akuntan publik juga dipersoalkan, mengingat sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, kewenangan menghitung kerugian negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Proses praperadilan ini menjadi sorotan masyarakat dan komunitas akademik. Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Labuhanbatu dan tim dari Komisi Yudisial mengikuti jalannya persidangan hingga pembacaan putusan. Dengan putusan hakim, status tersangka dan penahanan Bripka YML yang dilakukan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan dibatalkan demi hukum. Namun, sesuai ketentuan hukum, putusan praperadilan hanya berwenang menguji aspek prosedur terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan, tidak pada pembuktian pokok perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi substansi utama kasus ini. (*)

Berita Terkait

Polisi Gagalkan Penyelundupan 20 Kilogram Ganja di Padangsidimpuan
Bersama Pemerintah Kelurahan Negeri Lama, Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Lingkungan Sei Bomban.
Keponakan Wali Kota Tebingtinggi Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Proyek Internet Kominfo
Damai di Atas Trauma, Video Perundungan Siswi SMPN 1 Pegajahan Viral Usai Diajak Kerja Kelompok
“I Heard a Lone Wolf Howling in The Silence of The Night”, Jatanras Reskrim Simalungun Sikat Pencuri Motor di Pematangsiantar
Coba kabur bawa sabu 4,48gram, IH disergap Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
Simpan Sabu 27,39 Gram dalam Balutan Tisu, Pria Asal Sergai Diciduk Sat Narkoba Polresta Deli Serdang
Dua Bulan Buron, Tim Jatanras Polres Simalungun Ringkus Pelaku Curi 3 HP di Pos Security Telkom

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 00:45 WIB

Rutan Tanjung Perkuat Pembinaan Kerohanian, Warga Binaan Ikuti Pembelajaran Tahsin Al-Qur’an

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:48 WIB

Sabu 1 Kilo Gagal Beredar, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Babat Habis Pelaku Narkoba

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:05 WIB

Bapas Palangka Raya Gali Data Litmas terhadap 18 WBP yang Diusulkan Mendapatkan Pembebasan Bersyarat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:53 WIB

MotoGP Mandalika Usai, Polisi Pantau Arus Penumpang di Pelabuhan Lembar

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:58 WIB

Jelang Pelantikan Sekaligus Kunjungan Wamenag RI Romo Syafi’i, Fahmi Ummi Bersilaturahmi Dengan Wali Kota Tanjungbalai

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Polres Batu Bara Gelar Pengajian dan Santuni 20 Anak Yatim dan Piatu

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Polisi Sahabat Anak: 69 Siswa TK Taman Cahaya Kunjungi Sat Lantas Polres Pematangsiantar

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:13 WIB

Razia Gabungan PKB di Pematangsiantar, Puluhan Kendaraan Diteliti

Berita Terbaru