RANTAU PERAPAT | Pengadilan Negeri Rantauprapat mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Bripka Yasil Mukhtadi Lubis, anggota Polres Labuhanbatu Selatan, terkait status tersangka dan penahanannya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan tahun anggaran 2024. Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Satria Saronikhamo Waruwu dan dibacakan pada Selasa, 4 Agustus 2026, hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan tidak sah secara hukum serta memerintahkan agar Bripka YML segera dibebaskan dari rumah tahanan.
Dalam amar putusan, hakim menegaskan bahwa Surat Penetapan Tersangka Nomor B-09/L.2.37/Fb.2/12/2025 tanggal 12 Desember 2025 serta seluruh dokumen yang terkait dengan proses penetapan status tersangka terhadap Bripka YML dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Hakim juga membatalkan Surat Perintah Penahanan Nomor B-1349/L.2.37/Ft.1/07/2026 tertanggal 16 Juli 2026, dan memerintahkan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan untuk segera mengeluarkan Bripka YML dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotapinang setelah putusan diucapkan. Selain itu, majelis memerintahkan pemulihan hak-hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat seperti semula serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Kasus ini bermula ketika Bripka YML menjadi satu dari enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang diduga merugikan negara hingga Rp1,9 miliar. Penyidik menduga adanya penyimpangan berupa kegiatan tidak sesuai ketentuan, penggunaan data penerima tidak valid, pembuatan kegiatan fiktif yang tetap dicairkan dengan bon atau kuitansi, hingga dugaan mark up dalam pelaksanaan bansos.
Kuasa hukum Bripka YML, Halomoan Panjaitan, menyampaikan bahwa permohonan praperadilan diajukan karena penetapan status tersangka tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi yang mensyaratkan minimal dua alat bukti yang sah untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Halomoan menambahkan, pihaknya telah mengajukan 22 alat bukti surat dan menghadirkan satu saksi selama persidangan. Ia juga mempertanyakan proses penyidikan oleh Kejari Labusel, mulai dari penerbitan surat perintah, pelaksanaan gelar perkara, hingga penetapan tersangka yang diduga dilakukan bersamaan dalam satu hari. Selain itu, dasar penghitungan kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar yang dilakukan oleh kantor akuntan publik juga dipersoalkan, mengingat sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, kewenangan menghitung kerugian negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Proses praperadilan ini menjadi sorotan masyarakat dan komunitas akademik. Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Labuhanbatu dan tim dari Komisi Yudisial mengikuti jalannya persidangan hingga pembacaan putusan. Dengan putusan hakim, status tersangka dan penahanan Bripka YML yang dilakukan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan dibatalkan demi hukum. Namun, sesuai ketentuan hukum, putusan praperadilan hanya berwenang menguji aspek prosedur terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan, tidak pada pembuktian pokok perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi substansi utama kasus ini. (*)





























