Kakorlantas Polri Luruskan Isu Kenaikan Denda Tilang dan Tilang Manual Menyeluruh: Itu Hanya Berita Bohong (Hoaks)

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:33 WIB

5063 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri secara resmi meluruskan berbagai informasi yang belakangan ini beredar luas di tengah masyarakat, khususnya melalui media sosial, yang menyatakan adanya kenaikan besaran denda pelanggaran lalu lintas serta rencana pemberlakuan tilang secara manual secara menyeluruh menggantikan sistem elektronik. Pihak kepolisian menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar atau sekadar berita bohong (hoaks).

Kakorlantas Polri menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada peraturan baru maupun kebijakan resmi yang ditetapkan terkait kenaikan tarif denda bagi pelanggaran peraturan lalu lintas. Besaran denda yang berlaku saat ini tetap merujuk pada ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan beserta peraturan pelaksanaannya yang berlaku. Segala bentuk informasi yang menyebutkan adanya kenaikan denda tanpa dasar peraturan resmi adalah tidak benar dan berpotensi menyesatkan masyarakat.

Terkait isu penggantian sistem tilang elektronik menjadi tilang manual secara menyeluruh, Kakorlantas Polri juga menegaskan hal tersebut tidak sesuai dengan kebijakan yang sedang dijalankan. Polri tetap berkomitmen untuk terus mengembangkan dan memperluas penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik guna menciptakan penegakan hukum yang lebih transparan, akuntabel, objektif, dan bebas dari pungutan liar. Penerapan tilang manual tetap dilakukan hanya sebagai pelengkap atau dalam kondisi tertentu, namun tidak akan menggantikan sistem elektronik secara keseluruhan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak kepolisian mengimbau seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya dan menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Masyarakat diharapkan senantiasa mencari informasi terkait kebijakan lalu lintas dari sumber-sumber resmi, seperti situs web maupun akun media sosial resmi Polri, Korlantas Polri, dan Satuan Lalu Lintas di daerah masing-masing.

Polri juga mengingatkan bahwa penyebaran berita bohong yang menimbulkan keresahan di masyarakat dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (red)

Berita Terkait

Jum’at Berkah Satlantas Polres Batu Bara: Atur Lalu Lintas & Bagikan Sembako di Jalan Perintis
*Bupati Batu Bara Dorong Pemuda Kristen Siapkan Diri Menyongsong Indonesia Emas 2045*
Sat Samapta & Polsek Talawi Gelar Patroli KRYD Gabungan, Antisipasi 3C, Begal dan Balap Liar  
*Bupati Batu Bara Sambut Visitasi Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara*
Komitmen Tingkatkan Pembinaan Warga Binaan, Lapas Labuhan Ruku–LBH GKI Sumut Sepakat Jalin Kerja Sama
Komitmen Tingkatkan Pembinaan Warga Binaan, Lapas Labuhan Ruku–LBH GKI Sumut Sepakat Jalin Kerja Sama
Kapolres Wakil Bupati Bersama Ketua DPRD Simalungun Terima Kunjungan Tim Kompolnas Awards 2026
Polres Batu Bara Bongkar Tambang Galian C Ilegal, 4 Orang Diamankan Serta Alat Berat Dan Kendaraan Pengangkut Disita

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:48 WIB

Sabu 1 Kilo Gagal Beredar, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Babat Habis Pelaku Narkoba

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:05 WIB

Bapas Palangka Raya Gali Data Litmas terhadap 18 WBP yang Diusulkan Mendapatkan Pembebasan Bersyarat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:53 WIB

MotoGP Mandalika Usai, Polisi Pantau Arus Penumpang di Pelabuhan Lembar

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:39 WIB

Jaga Kesehatan Warga Binaan, Lapas Perempuan Pekanbaru Rutin Gelar Pemeriksaan Kesehatan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Polres Batu Bara Gelar Pengajian dan Santuni 20 Anak Yatim dan Piatu

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Polisi Sahabat Anak: 69 Siswa TK Taman Cahaya Kunjungi Sat Lantas Polres Pematangsiantar

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:13 WIB

Razia Gabungan PKB di Pematangsiantar, Puluhan Kendaraan Diteliti

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:06 WIB

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Gelar Rapat Koordinasi Bersama Perusahaan Otobus, Bahas Layanan dan Keselamatan Angkutan Umum

Berita Terbaru