LABUHANBATU – BaraNewsSumut | Upaya pemberantasan narkotika kembali digencarkan aparat kepolisian, Personel Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu menggerebek lokasi yang diduga menjadi sarang peredaran Narkoba di satu buah pondok areal kebun kelapa sawit masyarakat yang berada di Dusun Kampung Nilon, Desa Sei Kasih, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Minggu tanggal 02 Agustus 2026 sekira pukul 16.00 WIB.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Ipda. Mistranius, S.H., bersama personel dan melibatkan unsur Pemerintahan Desa serta masyarakat setempat.
Kapolsek Bilah Hilir melalui Kanit Reskrim Ipda. Mistranius, S.H., menerangkan sebelum pelaksanaan, petugas sudah mendapatkan informasi dari warga Desa Sei Kasih bahwasanya ada lokasi yang sering dijadikan tempat bertransaksi dan mengkonsumsi narkotika di lokasi yang dimaksud. Setelah mengantongi informasi tersebut, tim bergerak cepat menuju lokasi.
“Dari hasil penggerebekan, petugas tidak ditemukannya orang dan hanya menemukan barang bukti alat hisap atau bong serta beberapa plastik klip bekas yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika,” cetus Kanit Reskrim.
Walaupun tidak ditemukan orang dan barang bukti narkotika, Kanit Reskrim mengatakan, Polsek Bilah Hilir tetap merobohkan dan membakar pondok agar tidak terjadi lagi tempat bertransaksi narkotika serta kedepannya akan tetap melakukan penyelidikan dan monitoring peredaran narkotika di Desa Sei Kasih dan akan melakukan penindakan hukum sesuai dengan aturan Undang-undang apabila terbukti adanya peredaran narkotika khususnya di wilayah hukumnya, Kecamatan Bilah Hilir dan Kecamatan Pangkatan.
Kepada masyarakat Desa Sei Kasih, Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir bersama Kepala Dusun juga menyampaikan imbauan agar bersama sama berperan aktif dalam pemberantasan Narkoba. (RH)





























