Tegaskan Aturan, Imigrasi Belawan Deportasi WNA Kamboja Pelanggar Izin Tinggal

YENI ERIKAH

- Redaksi

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:20 WIB

5065 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

BaraNews.Com-Belawan, 31 Juli 2026 Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum keimigrasian dengan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Kamboja yang terbukti melanggar ketentuan izin tinggal di Indonesia.

WNA berjenis kelamin perempuan berinisial SS dideportasi melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis (30/7/2026). Deportasi dilakukan setelah petugas memastikan yang bersangkutan telah melanggar ketentuan keimigrasian dengan tinggal di Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggal yang dimilikinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil pemeriksaan, SS masuk ke wilayah Indonesia menggunakan fasilitas Visa on Arrival (VoA). Namun, setelah izin tinggalnya berakhir, yang bersangkutan tidak melakukan perpanjangan maupun meninggalkan wilayah Indonesia sehingga tercatat melakukan overstay selama 149 hari.

Atas pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan menjatuhkan Tindakan Administrasi Keimigrasian sesuai Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berupa deportasi dari wilayah Indonesia.

Selain dideportasi, SS juga dikenai tindakan penangkalan dengan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan melalui sistem cekal online Direktorat Jenderal Imigrasi untuk jangka waktu lima tahun.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi Belawan dalam menegakkan hukum keimigrasian secara tegas dan profesional.

Pengawasan terhadap keberadaan serta kegiatan warga negara asing akan terus diperkuat guna memastikan seluruh WNA yang berada di Indonesia mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui langkah ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan berharap dapat menciptakan tertib administrasi keimigrasian sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kerja, sejalan dengan fungsi Imigrasi sebagai guard and guide dalam memberikan pelayanan, penegakan hukum, serta perlindungan terhadap kedaulatan negara, Tegasnya.

(***)

Berita Terkait

PT Pelindo Regional 1 Dukung Pembangunan SMP di Belawan, Perkuat Akses Pendidikan bagi Generasi Muda
Lapas Tebing Tinggi Gelar Sidang TPP Integrasi dan Register F, Perkuat Pembinaan serta Penegakan Disiplin Warga Binaan
EGM Yusrizal Tegaskan Sinergi Ekosistem Pelabuhan Dibutuhkan Untuk Kelancaran Arus Barang dan Efisiensi
Pelindo Regional 1 Belawan Dorong Peningkatan Layanan Pelabuhan melalui Kolaborasi Stakeholder
Pagi Menyapa, Kalapas Sibolga Tegaskan Disiplin dan Pemenuhan Hak bagi Warga Binaan Kiriman
Maruli Siahaan Hadir Membawa Penghiburan Bagi Keluarga Almarhumah Alisati Simanjuntak
Dr. Maruli Siahaan Hadiri Pesta Pernikahan Ruth Ansella Thalita Hulu dan Alfredo Christianto Pinem
Binrohtal Polres Labusel : Menguatkan Iman, Meneguhkan Pengabdian kepada Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 00:45 WIB

Rutan Tanjung Perkuat Pembinaan Kerohanian, Warga Binaan Ikuti Pembelajaran Tahsin Al-Qur’an

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:48 WIB

Sabu 1 Kilo Gagal Beredar, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Babat Habis Pelaku Narkoba

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:05 WIB

Bapas Palangka Raya Gali Data Litmas terhadap 18 WBP yang Diusulkan Mendapatkan Pembebasan Bersyarat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:53 WIB

MotoGP Mandalika Usai, Polisi Pantau Arus Penumpang di Pelabuhan Lembar

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:58 WIB

Jelang Pelantikan Sekaligus Kunjungan Wamenag RI Romo Syafi’i, Fahmi Ummi Bersilaturahmi Dengan Wali Kota Tanjungbalai

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Polres Batu Bara Gelar Pengajian dan Santuni 20 Anak Yatim dan Piatu

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Polisi Sahabat Anak: 69 Siswa TK Taman Cahaya Kunjungi Sat Lantas Polres Pematangsiantar

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:13 WIB

Razia Gabungan PKB di Pematangsiantar, Puluhan Kendaraan Diteliti

Berita Terbaru