BaraNews.Com-Belawan, 31 Juli 2026 Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum keimigrasian dengan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Kamboja yang terbukti melanggar ketentuan izin tinggal di Indonesia.

WNA berjenis kelamin perempuan berinisial SS dideportasi melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis (30/7/2026). Deportasi dilakukan setelah petugas memastikan yang bersangkutan telah melanggar ketentuan keimigrasian dengan tinggal di Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggal yang dimilikinya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, SS masuk ke wilayah Indonesia menggunakan fasilitas Visa on Arrival (VoA). Namun, setelah izin tinggalnya berakhir, yang bersangkutan tidak melakukan perpanjangan maupun meninggalkan wilayah Indonesia sehingga tercatat melakukan overstay selama 149 hari.

Atas pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan menjatuhkan Tindakan Administrasi Keimigrasian sesuai Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berupa deportasi dari wilayah Indonesia.
Selain dideportasi, SS juga dikenai tindakan penangkalan dengan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan melalui sistem cekal online Direktorat Jenderal Imigrasi untuk jangka waktu lima tahun.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi Belawan dalam menegakkan hukum keimigrasian secara tegas dan profesional.
Pengawasan terhadap keberadaan serta kegiatan warga negara asing akan terus diperkuat guna memastikan seluruh WNA yang berada di Indonesia mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui langkah ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan berharap dapat menciptakan tertib administrasi keimigrasian sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kerja, sejalan dengan fungsi Imigrasi sebagai guard and guide dalam memberikan pelayanan, penegakan hukum, serta perlindungan terhadap kedaulatan negara, Tegasnya.
(***)





























