Kabid Propam Polda Sumut Diminta Awasi Penanganan Laporan Dugaan Penipuan dan Fitnah Yang Sudah 7 Bulan Mangkrak

BARANEWS SUMUT

- Redaksi

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:49 WIB

5077 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan |  Keluarga korban pencurian di sebuah toko ponsel di Kecamatan Pancur Batu meminta Kabid Propam Polda Sumatera Utara untuk melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap penanganan dua laporan yang mereka buat. Mereka berharap pengawasan internal dilakukan guna memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan, profesional, dan memberikan kepastian hukum.

Permintaan tersebut disampaikan karena keluarga korban mengaku hingga kini belum memperoleh kejelasan atas laporan dugaan penipuan yang mereka ajukan sejak 9 Desember 2025 di Polda Sumatera Utara.

Menurut pelapor, laporan tersebut telah berjalan sekitar tujuh bulan. Namun hingga saat ini, mereka mengaku belum menerima informasi resmi mengenai perkembangan penyelidikan, termasuk apakah pihak terlapor telah dimintai keterangan atau sejauh mana proses penanganan perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelapor menjelaskan, persoalan bermula ketika mereka diajak berdamai oleh orang tua salah satu terduga pelaku pencurian. Berdasarkan keterangan pelapor, pada 3 Desember 2025 mereka bersedia menandatangani surat perdamaian karena dijanjikan akan dilakukan pencabutan laporan yang berkaitan dengan perkara di Polrestabes Medan.

Namun, menurut pelapor, janji tersebut tidak pernah direalisasikan. Mereka menduga surat perdamaian hanya dimanfaatkan untuk kepentingan proses persidangan anak terlapor di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Setelah proses persidangan berjalan, pelapor mengaku kesepakatan untuk mencabut laporan tidak dilaksanakan.

Merasa dirugikan, keluarga korban kemudian membuat laporan dugaan penipuan ke Polda Sumatera Utara. Menurut mereka, laporan tersebut sempat didisposisikan ke Polrestabes Medan, namun hingga kini mereka menilai belum ada perkembangan yang memberikan kepastian hukum. Setelah perkara ini menjadi perhatian publik, penanganan laporan tersebut disebut kembali dilimpahkan ke Polda Sumatera Utara.

Selain itu, keluarga korban juga menyampaikan bahwa pada 26 Februari 2026 mereka membuat laporan di Polrestabes Medan terkait dugaan tindak pidana fitnah. Laporan tersebut dibuat setelah mereka mengaku dituduh melakukan pemerasan sebesar Rp250 juta terhadap orang tua salah satu terduga pelaku pencurian.

“Kami merasa tidak pernah melakukan pemerasan sebagaimana yang dituduhkan kepada kami. Karena itu kami membuat laporan dugaan fitnah ke Polrestabes Medan. Namun hingga sekarang, menurut kami, laporan tersebut juga belum menunjukkan perkembangan yang jelas,” ujar pihak keluarga.

Keluarga korban menilai terdapat perbedaan kecepatan dalam penanganan perkara yang mereka alami.

“Ketika kami dilaporkan, dalam waktu sekitar tiga bulan kami mengaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, menjalani penahanan, bahkan ada yang masuk DPO. Sementara laporan dugaan penipuan yang kami buat sudah tujuh bulan dan laporan dugaan fitnah sekitar enam bulan, tetapi sampai sekarang kami belum memperoleh kepastian perkembangan perkara,” ujar pihak keluarga, Jumat (24/7/2026).

Atas kondisi tersebut, keluarga korban meminta Kabid Propam Polda Sumatera Utara melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap proses penanganan kedua laporan tersebut. Mereka berharap apabila ditemukan hambatan administrasi maupun prosedural, dapat segera dilakukan evaluasi sesuai kewenangan agar penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Keluarga korban juga berharap Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan dapat memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan kedua laporan tersebut sehingga masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai proses penegakan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polda Sumatera Utara, Polrestabes Medan, maupun pihak-pihak yang dilaporkan terkait perkembangan penanganan perkara maupun tanggapan atas pernyataan pelapor.

Berita Terkait

Sabu 1 Kilo Gagal Beredar, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Babat Habis Pelaku Narkoba
Bapas Palangka Raya Gali Data Litmas terhadap 18 WBP yang Diusulkan Mendapatkan Pembebasan Bersyarat
MotoGP Mandalika Usai, Polisi Pantau Arus Penumpang di Pelabuhan Lembar
Jaga Kesehatan Warga Binaan, Lapas Perempuan Pekanbaru Rutin Gelar Pemeriksaan Kesehatan
Jelang Pelantikan Sekaligus Kunjungan Wamenag RI Romo Syafi’i, Fahmi Ummi Bersilaturahmi Dengan Wali Kota Tanjungbalai
Polres Batu Bara Gelar Pengajian dan Santuni 20 Anak Yatim dan Piatu
Polisi Sahabat Anak: 69 Siswa TK Taman Cahaya Kunjungi Sat Lantas Polres Pematangsiantar
Razia Gabungan PKB di Pematangsiantar, Puluhan Kendaraan Diteliti

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:48 WIB

Sabu 1 Kilo Gagal Beredar, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Babat Habis Pelaku Narkoba

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:05 WIB

Bapas Palangka Raya Gali Data Litmas terhadap 18 WBP yang Diusulkan Mendapatkan Pembebasan Bersyarat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:53 WIB

MotoGP Mandalika Usai, Polisi Pantau Arus Penumpang di Pelabuhan Lembar

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:39 WIB

Jaga Kesehatan Warga Binaan, Lapas Perempuan Pekanbaru Rutin Gelar Pemeriksaan Kesehatan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Polres Batu Bara Gelar Pengajian dan Santuni 20 Anak Yatim dan Piatu

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Polisi Sahabat Anak: 69 Siswa TK Taman Cahaya Kunjungi Sat Lantas Polres Pematangsiantar

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:13 WIB

Razia Gabungan PKB di Pematangsiantar, Puluhan Kendaraan Diteliti

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:06 WIB

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Gelar Rapat Koordinasi Bersama Perusahaan Otobus, Bahas Layanan dan Keselamatan Angkutan Umum

Berita Terbaru