BaraNews.Com-Palangka Raya Jajaran pegawai Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya mengikuti kegiatan Sosialisasi Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi (Kelayan Binter) dan Forum Reintegrasi Sosial (Foris) Tahun 2026 secara daring, Kamis (23/7/2026). Kegiatan ini merupakan langkah strategis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam memperkuat pembimbingan berbasis masyarakat bagi Klien Pemasyarakatan.

Sosialisasi dipimpin oleh Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan, Dr. Ceno Hersusetiokartiko, dan diikuti oleh seluruh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas serta Kepala Balai Pemasyarakatan dari berbagai daerah di Indonesia.
Dalam arahannya, Dr. Ceno menegaskan bahwa pembentukan Kelayan Binter dan Foris diharapkan menjadi solusi atas berbagai tantangan dalam proses reintegrasi sosial klien pemasyarakatan. Ia juga mendorong seluruh Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan dan Kepala Bapas untuk terjun langsung dalam pelaksanaan program tersebut dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat, seperti pemerintah desa atau kelurahan, tokoh agama, tokoh masyarakat, Babinsa, dinas terkait, serta mitra kerja.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan, Kadiyono, yang menyampaikan harapannya agar inovasi Kelayan Binter dan Foris mampu menjadi terobosan dalam mengatasi keterbatasan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, maupun anggaran. Selain itu, program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan Klien Pemasyarakatan dalam menjalankan kewajiban lapor.
Kelayan Binter merupakan wadah yang menghimpun individu, organisasi, maupun lembaga yang memiliki kepedulian tinggi terhadap Klien Pemasyarakatan. Dengan akses, kewenangan, dan sumber daya yang dimiliki, kelompok ini diharapkan dapat memberikan dukungan nyata selama proses pembaruan dan reintegrasi sosial klien.
Melalui pembentukan Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi, Pembimbing Kemasyarakatan akan memperoleh dukungan dalam menyelenggarakan pembimbingan berbasis masyarakat secara lebih efektif. Program ini diharapkan mampu memperkuat proses reintegrasi sosial sehingga Klien Pemasyarakatan dapat diterima kembali oleh keluarga dan masyarakat secara aman, produktif, serta berkelanjutan, Ujarnya.
(***)





























