PWI Sumut Laporkan Pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Sumut

HARIANTO SIAHAAN

- Redaksi

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:11 WIB

5065 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan Baranewssumut.com

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara melaporkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ke Polda Sumut dalam kasus undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Selasa (21/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan disampaikan Amrizal SH,MH selaku Ketua bidang pembelaan (hukum) wartawan PWI Sumatera Utara, dengan bukti surat tanda penerimaan laporan no.STTLP/B/1174/VII/SPKT/Polda Sumut tanggal, Selasa 21 Juli 2026, tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan ke dua UU No 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 242.

Ketua PWI Sumut H Farianda Putra Sinik,SE yang ikut mendampingi Amrizal SH, MH ke SPKT Polda Sumut kepada wartawan mengatakan, adapun dasar pelaporan terhadap Hotman Paris Hutapea berawal dari ucabannya yang dinilai merendahkan martabat wartawan.

Yang mana, dalam konprensi pers di Kejaksaan Agung RI pada Senin (20/7), Hotman Paris Hutapea mengatakan “kau pakai o**t*k nga”. Ucaban itu disampaikan terlapor atas pertanyaan wartawan terkait dugaan hukum yang menjerat kliennya, Febri Ardiansyah mantan Jampidsus Kejagung RI.

“Wartawan itu haknya bertanya untuk menggali informasi, sebaiknya dijawab dengan sopan, bukan melontarkan jawaban yang menyinggung perasaan atau merendahkan martabat wartawan itu sendiri,” kata Farianda.

Sebagai wartawan Indonesia, kata Farianda, ucaban Hotman Paris sangat menyinggung perasaan. Kita sebagai wartawan merasa terpanggil yang mana martabat wartawan telah direndahkan.

“Ketika menghina wartawan muncul rasa keberatan kita sehingga secara spontanitas kita untuk melaporkan yang bersangkutan,” ujarnya.

Meski mengetahui Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf, Farianda menegaskan proses hukum tetap perlu dilakukan agar persoalan tersebut menjadi jelas.

“Kami mengetahui dia sudah minta maaf. Namun kami ingin persoalan ini diproses secara hukum supaya terang benderang kenapa dia berbicara seperti itu. Apakah ada muatan lain atau memang sengaja merendahkan derajat wartawan,” ujarnya.

Ia meminta Polda Sumut menindaklanjuti laporan tersebut hingga tuntas.

“Kami meminta agar Polda Sumut menindaklanjuti laporan kami dan menuntaskannya sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” ucapnya.

Selain itu ia mengatakan, saat ini pelaporan ini sudah ada di beberapa provinsi yakni, Jawa barat, Jawa Timur, Sumatera Utara, DKI Jakarta.

Farianda juga mengimbau seluruh narasumber, pejabat, maupun tokoh masyarakat untuk menghormati profesi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.

“Kita harus saling menghargai. Kita dilindungi undang-undang. Kalau saling menghargai, jangan saling menghina atau mengucilkan. Kami juga bekerja secara profesional, harus beretika dan beradab,” katanya.

Farianda juga mengingatkan para wartawan agar tetap menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas.

“Saya berharap semua narasumber dan pejabat menghormati profesi wartawan. Untuk wartawan juga harus tetap beretika, beradab, dan menjunjung tinggi kode etik,” tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Bidang Hukum PWI Sumut, Amrizal, mengatakan, dirinya bersama Ketua PWI Sumut, Farianda Putra Sinik, mendatangi Polda Sumut untuk membuat laporan atas pernyataan Hotman Paris yang dianggap merendahkan profesi wartawan.

“Kami dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mendatangi Polda Sumut mendampingi Ketua PWI Sumut, Farianda Putra Sinik. Kami datang ke Polda Sumut untuk melaporkan pengacara Hotman Paris yang menyampaikan kata-kata tidak pantas ketika melakukan konferensi pers,” kata Amrizal kepada wartawan, Selasa (21/7/2026).

Menurut Amrizal, profesi wartawan merupakan profesi yang dilindungi oleh undang-undang sehingga setiap orang harus menghormatinya.

“Wartawan diatur dan dilindungi melalui undang-undang no 40 tahun 1999. Beliau pengacara terkenal, jangan sembarangan menyampaikan sesuatu di depan umum, menghina, menjelekkan wartawan, serta mengadu domba dengan institusi lain. Itu sebenarnya tidak diperbolehkan. Makanya kami datang ke Polda Sumut untuk melaporkan,” ujarnya.

Amrizal berharap laporan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan membenarkan hal tersebut pihaknya akan menindak lanjuti laporan tersebut.

“Laporan dari PWI sudah kami terima sesuai hukum yang berlaku,”ucapnya.

Turut mendampingi Ketua PWI Sumut membuat laporan antara lain sejumlah wartawan yang ber unit di Polda Sumut.

(Harianto Siahaan)

Berita Terkait

EGM Yusrizal Tegaskan Sinergi Ekosistem Pelabuhan Dibutuhkan Untuk Kelancaran Arus Barang dan Efisiensi
Pelindo Regional 1 Belawan Dorong Peningkatan Layanan Pelabuhan melalui Kolaborasi Stakeholder
Pagi Menyapa, Kalapas Sibolga Tegaskan Disiplin dan Pemenuhan Hak bagi Warga Binaan Kiriman
Maruli Siahaan Hadir Membawa Penghiburan Bagi Keluarga Almarhumah Alisati Simanjuntak
Dr. Maruli Siahaan Hadiri Pesta Pernikahan Ruth Ansella Thalita Hulu dan Alfredo Christianto Pinem
Dari Ambulans hingga Kursi Sekolah, KAI Sumut Perkuat Fasilitas Sosial dan Rumah Ibadah Warga Sekitar Jalur Rel
Kodaeral I dan BNCT Teken Kerja Sama Strategis, Perkuat Keamanan dan Layanan Kesehatan di Terminal Belawan
Maruli Siahaan Bersama PPSD Siahaan Kota Medan Kunjungi Dua Rumah Duka, Perkuat Solidaritas dan Persaudaraan

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:05 WIB

Bapas Palangka Raya Gali Data Litmas terhadap 18 WBP yang Diusulkan Mendapatkan Pembebasan Bersyarat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:53 WIB

MotoGP Mandalika Usai, Polisi Pantau Arus Penumpang di Pelabuhan Lembar

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:39 WIB

Jaga Kesehatan Warga Binaan, Lapas Perempuan Pekanbaru Rutin Gelar Pemeriksaan Kesehatan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:58 WIB

Jelang Pelantikan Sekaligus Kunjungan Wamenag RI Romo Syafi’i, Fahmi Ummi Bersilaturahmi Dengan Wali Kota Tanjungbalai

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Polisi Sahabat Anak: 69 Siswa TK Taman Cahaya Kunjungi Sat Lantas Polres Pematangsiantar

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:13 WIB

Razia Gabungan PKB di Pematangsiantar, Puluhan Kendaraan Diteliti

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:06 WIB

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Gelar Rapat Koordinasi Bersama Perusahaan Otobus, Bahas Layanan dan Keselamatan Angkutan Umum

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:19 WIB

Pasca MotoGP Mandalika 2026, Polda NTB Perketat Pengamanan Logistik di Terminal Kargo BIZAM

Berita Terbaru