Medan – Upaya peredaran narkoba dalam jumlah besar kembali digagalkan oleh aparat Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil menangkap pelaku yang membawa sabu-sabu seberat 130 kilogram di Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh. Penangkapan tersebut dilakukan oleh personel Subdit I Ditresnarkoba pada Minggu (19/7/2026), setelah terjadi aksi kejar-kejaran dramatis antara polisi dan para pelaku.
Informasi yang diperoleh dari Kepolisian menyebutkan, petugas lebih dulu mengidentifikasi gerak-gerik mencurigakan kendaraan yang diduga membawa narkoba. Saat akan dilakukan upaya penangkapan, pelaku berupaya melarikan diri sehingga polisi terpaksa melepaskan tembakan peringatan untuk menghentikan laju kendaraan pelaku. Setelah berhasil diberhentikan, polisi segera mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut serta menemukan sabu dengan berat total 130 kilogram sebagai barang bukti.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi, membenarkan adanya pengungkapan kasus ini. Menurut Andy, proses penangkapan berlangsung di wilayah Provinsi Aceh dengan upaya pengejaran hingga penangkapan pelaku berikut barang bukti.
Saat ini, seluruh tersangka diamankan di Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kronologi kejadian serta motif di balik kasus ini. Penyidikan lanjutan dilakukan guna mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Rencana selanjutnya, pihak kepolisian akan melakukan rilis resmi dan membuka informasi lebih lengkap terkait kasus pengungkapan sabu 130 kilogram di Aceh Timur ini. Dengan adanya pengungkapan ini, Polda Sumut menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba lintas provinsi yang terus mengancam keamanan masyarakat.(*)





























