Dr. Maruli Siahaan Dorong RUU Hak Cipta Jaga Keseimbangan Perlindungan Karya Jurnalistik dan Kebebasan Pers

HARIANTO SIAHAAN

- Redaksi

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:48 WIB

50123 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta Baranewssumut.com

Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Kombes Pol (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, SH., MH., menghadiri rapat bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dalam rangka pembahasan Ketentuan Jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta, yang diselenggarakan pada 21 Juli 2026 di Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertemuan tersebut menjadi forum untuk menghimpun masukan terhadap penyempurnaan RUU Hak Cipta, khususnya terkait pengaturan karya jurnalistik di tengah perkembangan teknologi digital, platform media, dan pemanfaatan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI).

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Maruli Siahaan menyampaikan bahwa pengakuan secara eksplisit terhadap karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta merupakan langkah yang patut diapresiasi karena memberikan kepastian hukum bagi insan pers sekaligus menjawab tantangan perkembangan ekosistem digital.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa pengaturan tersebut harus dirumuskan secara cermat agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru.

“Pengakuan terhadap karya jurnalistik harus dibangun dengan konstruksi hukum yang tepat. Jangan sampai fakta yang menjadi kepentingan publik justru dimonopoli, terjadi tumpang tindih hak atas objek yang sama, atau seluruh nilai ekonomi karya jurnalistik hanya terpusat pada perusahaan pers tanpa memberikan perlindungan yang adil kepada para jurnalis sebagai pencipta karya,” ujar Dr. Maruli.

Menurut Dr. Maruli, draf RUU Hak Cipta masih memerlukan penyempurnaan pada sejumlah aspek mendasar. Ia menilai perlunya kejelasan mengenai definisi karya jurnalistik, pemisahan antara rezim hak cipta dan hak terkait, pengaturan masa pelindungan, pengecualian penggunaan karya, harmonisasi dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024, pengaturan mengenai pemanfaatan Artificial Intelligence (AI), hingga tata kelola Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Ia menekankan bahwa pembentuk undang-undang perlu merumuskan model perlindungan yang mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan hak ekonomi pencipta dengan kepentingan publik dalam memperoleh informasi.

Menurutnya, regulasi harus memberikan perlindungan yang kuat terhadap praktik pengambilan, reproduksi, dan monetisasi konten jurnalistik secara sistematis tanpa izin. Di sisi lain, aturan tersebut juga harus tetap membuka ruang bagi praktik-praktik yang selama ini menjadi bagian penting dalam ekosistem informasi, seperti penggunaan hyperlink, kutipan secara wajar (fair quotation), pemanfaatan nonkomersial, kegiatan riset, pendidikan, preservasi arsip, serta arus informasi yang menjadi hak masyarakat.

Lebih lanjut, Dr. Maruli menegaskan bahwa arah kebijakan RUU Hak Cipta seharusnya tidak hanya berorientasi pada pembentukan mekanisme pungutan baru, tetapi harus mampu menciptakan ekosistem jurnalisme yang sehat, adil, dan berkelanjutan.

Ia menilai regulasi tersebut harus menjamin pembagian manfaat ekonomi yang proporsional kepada jurnalis sebagai pencipta karya, memberikan kepastian hukum bagi perusahaan pers, platform digital, dan pengembang teknologi, sekaligus tetap menjaga kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

“Orientasi utama RUU Hak Cipta harus membangun ekosistem jurnalisme yang berkelanjutan. Regulasi ini harus memberikan perlindungan yang adil kepada jurnalis, menciptakan kepastian hukum bagi pelaku industri dan platform digital, namun tetap mempertahankan kebebasan pers serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan berkualitas,” tegas Dr. Maruli.

Melalui pembahasan tersebut, diharapkan RUU Hak Cipta dapat menjadi instrumen hukum yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, memberikan perlindungan yang seimbang bagi seluruh pemangku kepentingan, serta memperkuat ekosistem pers nasional tanpa mengurangi kebebasan berekspresi dan akses masyarakat terhadap informasi.

(Harianto Siahaan)

Berita Terkait

Maruli Siahaan Hadiri Syukuran Rumah Baru Berlinton Siahaan, Pererat Kebersamaan dan Persaudaraan
Tutup Masa Sidang, Maruli Siahaan Hadiri Paripurna DPR RI dan Temu Ramah Fraksi Partai Golkar
Melalui RDP Komisi XIII DPR RI Maruli Siahaan Dorong Pendampingan Satu Pintu dan Evaluasi Izin Pesantren dalam Kasus Kekerasan Seksual
Dr. Maruli Siahaan Dorong Kejelasan Status dan Akuntabilitas Kurator dalam RUU Profesi Kurator
Dr. Maruli Siahaan Hadiri Rapat Paripurna DPR RI Bahas IHPS BPK hingga RUU Perampasan Aset
Yonif TP 951/ Pandeka Merapi Resmi Diresmikan, Letkol Inf. Jimson Andre Siahaan Siap Emban Amanah Kepemimpinan
Arief Poyuono: Danantara Harus Jadi Motor Penggerak Kekuatan Nasional Melalui Transformasi BUMN
Maruli Siahaan Terima Kunjungan Jajaran Polri, Perkuat Silatuhrahmi dan Koordinasi Kelembagaan

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:48 WIB

Sabu 1 Kilo Gagal Beredar, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Babat Habis Pelaku Narkoba

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:05 WIB

Bapas Palangka Raya Gali Data Litmas terhadap 18 WBP yang Diusulkan Mendapatkan Pembebasan Bersyarat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:53 WIB

MotoGP Mandalika Usai, Polisi Pantau Arus Penumpang di Pelabuhan Lembar

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:39 WIB

Jaga Kesehatan Warga Binaan, Lapas Perempuan Pekanbaru Rutin Gelar Pemeriksaan Kesehatan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Polres Batu Bara Gelar Pengajian dan Santuni 20 Anak Yatim dan Piatu

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Polisi Sahabat Anak: 69 Siswa TK Taman Cahaya Kunjungi Sat Lantas Polres Pematangsiantar

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:13 WIB

Razia Gabungan PKB di Pematangsiantar, Puluhan Kendaraan Diteliti

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:06 WIB

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Gelar Rapat Koordinasi Bersama Perusahaan Otobus, Bahas Layanan dan Keselamatan Angkutan Umum

Berita Terbaru