PHI Medan Tolak Gugatan 101 Pensiunan dan Ahli Waris PTPN II

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Selasa, 21 Juli 2026 - 01:44 WIB

5077 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, –

Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan menolak seluruh gugatan yang diajukan 101 pensiunan dan ahli waris pensiunan PTPN II (kini PTPN I Regional I).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, dilihat Senin (20/7/2026) perkara Perselisihan Hubungan Industrial Nomor 161/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Mdn diputus secara e-court pada 17 Juli 2026. Putusan tersebut dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Zufida Hanum, SH, MH, dengan anggota Surya Dharma, SH, MH dan Rapnauli Purba, SH, MH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gugatan yang diajukan kelompok Firman Nasution dkk melalui Kantor Hukum Dr. Ibnu Affan, SH, MH & Rekan menuntut pembayaran hak bantuan beras pensiun, kekurangan perhitungan Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP), serta kekurangan nilai penghargaan masa kerja 25 tahun (jubelium). Total nilai tuntutan mencapai sekitar Rp10,24 miliar.

Persidangan tersebut menyita perhatian para pensiunan PTPN II yang rutin menghadiri setiap sidang. Proses persidangan juga mendapat pemantauan dari Komisi Yudisial Perwakilan Sumatera Utara.

Kuasa hukum PTPN I Regional I, Julisman, SH, MH dan Refo Arif Nasution, SH dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan membenarkan putusan tersebut. Menurut mereka, majelis hakim menolak seluruh tuntutan penggugat, baik terkait bantuan beras pensiun, kekurangan PhDP maupun tuntutan jubelium dalam bentuk medali emas.

“Kami mengapresiasi putusan majelis hakim karena telah mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang terungkap di persidangan,” ujar Julisman.

Menurut Julisman, majelis hakim menilai seluruh tuntutan para penggugat tidak memiliki dasar hukum sehingga harus ditolak.

Terkait bantuan beras pensiun, Julisman menjelaskan bahwa ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 60 ayat (2) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PTPN II periode 2008–2009.

Dalam aturan itu disebutkan pekerja yang memasuki masa pensiun terhitung mulai 1 Januari 2008 tidak lagi memperoleh bantuan beras bagi dirinya maupun keluarganya.

Sementara mengenai tuntutan kekurangan PhDP, pihak PTPN I Regional I berpendapat pembayaran dana pensiun telah mengacu pada Surat Keputusan Direktur PTPN I Nomor SM DIRUT/SKTPS/2024.03.08-1 tanggal 8 Maret 2024 tentang Penetapan Penghasilan Dasar Pensiun Karyawan PT Perkebunan Nusantara I.

Menurut mereka, besaran dana pensiun yang diterima para pensiunan bahkan dinilai lebih besar dibandingkan hak pensiun yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan, sehingga tidak terdapat kekurangan pembayaran sebagaimana didalilkan penggugat.

Adapun terkait tuntutan jubelium, Julisman menyatakan PTPN II telah memberikan penghargaan masa kerja 25 tahun dalam bentuk nilai setara harga emas yang telah disepakati bersama Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) melalui Perjanjian Bersama tertanggal 28 April 2023.

Selain itu, para karyawan yang memenuhi syarat juga telah menerima penghargaan berupa lima kali gaji sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan dasar bukti dan argumentasi tersebut, kata Julisman, majelis hakim akhirnya menolak seluruh gugatan yang diajukan para pensiunan dan ahli waris.

“Putusan ini sudah mencerminkan rasa keadilan karena didasarkan pada ketentuan hukum ketenagakerjaan, peraturan perusahaan, serta Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku.

Apalagi seluruh proses persidangan turut dipantau Komisi Yudisial Perwakilan Sumatera Utara,” tutupnya.(opunk)

 

Berita Terkait

PT Pelindo Regional 1 Dukung Pembangunan SMP di Belawan, Perkuat Akses Pendidikan bagi Generasi Muda
EGM Yusrizal Tegaskan Sinergi Ekosistem Pelabuhan Dibutuhkan Untuk Kelancaran Arus Barang dan Efisiensi
Pelindo Regional 1 Belawan Dorong Peningkatan Layanan Pelabuhan melalui Kolaborasi Stakeholder
Pagi Menyapa, Kalapas Sibolga Tegaskan Disiplin dan Pemenuhan Hak bagi Warga Binaan Kiriman
Maruli Siahaan Hadir Membawa Penghiburan Bagi Keluarga Almarhumah Alisati Simanjuntak
Dr. Maruli Siahaan Hadiri Pesta Pernikahan Ruth Ansella Thalita Hulu dan Alfredo Christianto Pinem
Dari Ambulans hingga Kursi Sekolah, KAI Sumut Perkuat Fasilitas Sosial dan Rumah Ibadah Warga Sekitar Jalur Rel
Kodaeral I dan BNCT Teken Kerja Sama Strategis, Perkuat Keamanan dan Layanan Kesehatan di Terminal Belawan

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 00:11 WIB

PT Pelindo Regional 1 Dukung Pembangunan SMP di Belawan, Perkuat Akses Pendidikan bagi Generasi Muda

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:20 WIB

EGM Yusrizal Tegaskan Sinergi Ekosistem Pelabuhan Dibutuhkan Untuk Kelancaran Arus Barang dan Efisiensi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:07 WIB

Pelindo Regional 1 Belawan Dorong Peningkatan Layanan Pelabuhan melalui Kolaborasi Stakeholder

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Pagi Menyapa, Kalapas Sibolga Tegaskan Disiplin dan Pemenuhan Hak bagi Warga Binaan Kiriman

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:37 WIB

Maruli Siahaan Hadir Membawa Penghiburan Bagi Keluarga Almarhumah Alisati Simanjuntak

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Dr. Maruli Siahaan Hadiri Pesta Pernikahan Ruth Ansella Thalita Hulu dan Alfredo Christianto Pinem

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Binrohtal Polres Labusel : Menguatkan Iman, Meneguhkan Pengabdian kepada Masyarakat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Dari Ambulans hingga Kursi Sekolah, KAI Sumut Perkuat Fasilitas Sosial dan Rumah Ibadah Warga Sekitar Jalur Rel

Berita Terbaru