BaraNews.Com-Belawan Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu orang yang diduga sebagai pengedar serta empat orang pengguna narkotika di Jalan Mawar, Dusun II, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (17/7/2026) malam.

Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AP (45), yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika, serta MW (33), W (46), RNS (23), dan JR (56) yang diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu.
Dari penindakan tersebut, personel Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua plastik klip berisi sabu, satu buah pipet dengan ujung runcing, satu buah bong lengkap dengan kaca pireks dan pipet bengkok, satu plastik klip besar berisi lima plastik klip kecil kosong, serta uang tunai sebesar Rp40.000.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., S.I.K., melalui Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP A.R. Riza, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
“Berbekal informasi dari masyarakat, personel Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan langsung bergerak ke lokasi. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan kelima tersangka beserta barang bukti yang ditemukan,” ujar AKP A.R. Riza.
Kasat Narkoba menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, seluruh tersangka mengakui keterlibatan mereka dalam kasus tersebut. Tersangka AP diketahui berperan sebagai pengedar dan merupakan residivis dalam perkara tindak pidana narkotika.
“Saat ini seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya,” jelasnya.
AKP A.R. Riza menegaskan bahwa Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan akan terus berkomitmen melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika tanpa pandang bulu.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika. Dengan sinergi antara masyarakat dan kepolisian, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” tegasnya.
Polres Pelabuhan Belawan juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui layanan Call Center 110 Polri, Tegasnya.
(***)





























