BaraNews.Com-Deli Serdang Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Tembung berhasil mengungkap praktik perjudian jenis permainan ketangkasan “Tembak Ikan” yang beroperasi di wilayah Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Rabu malam (15/07/2026).
Pengungkapan tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi dan pengaduan masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian yang beredar melalui media online. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Medan Tembung di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang langsung melakukan penyelidikan serta pemeriksaan ke lokasi yang dicurigai.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan adanya aktivitas permainan ketangkasan yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian. Dalam kegiatan tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang terdiri dari dua laki-laki dan satu perempuan yang diduga berperan sebagai pemain dan operator.
Selain mengamankan para terduga, petugas juga menyita satu unit perangkat mesin permainan yang digunakan dalam aktivitas tersebut sebagai barang bukti.
Kapolsek Medan Tembung melalui Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas segala bentuk praktik perjudian yang dapat meresahkan masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Medan Tembung.
“Perjudian dalam bentuk apapun merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan dapat memberikan dampak buruk bagi diri sendiri, keluarga, maupun lingkungan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjauhi segala bentuk perjudian dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas serupa,” ujar Iptu Parulian.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian atau melalui layanan pengaduan Call Center 110 apabila menemukan adanya tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Ungkapnya.
(***)





























