Belawan, Sumatera Utara Baranewssumut.com
Proses tender Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Perencanaan Rehabilitasi Prasarana Perkantoran pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan setelah salah satu peserta lelang, PT. HARAWANA CONSULTANT, mempertanyakan hasil evaluasi yang menetapkan perusahaan lain sebagai pemenang. Perusahaan tersebut menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penilaian, terutama terkait hasil evaluasi teknis dan metodologi yang dinilai tidak sejalan dengan capaian nilai pada tahap prakualifikasi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber internal perusahaan, PT. HARAWANA CONSULTANT memperoleh nilai prakualifikasi sebesar 95, sedangkan perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang, PT. AMSECON BERLIAN SEJAHTERA, memperoleh nilai 75. Selisih nilai yang mencapai 20 poin tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar penilaian yang digunakan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan dalam menentukan hasil akhir tender.
Sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku pihaknya kesulitan memahami mekanisme evaluasi yang diterapkan selama proses tender berlangsung. Menurutnya, apabila perusahaan dengan nilai prakualifikasi yang lebih tinggi justru tidak berhasil memenangkan tender, maka perlu dijelaskan secara terbuka bagaimana penilaian teknis dan metodologi dilakukan sehingga menghasilkan keputusan tersebut.
“Kami tidak mengerti bagaimana cara Pokja menilai aspek teknis maupun metodologi. Kalau melihat hasil akhirnya, seolah-olah metodologi yang kami susun tidak memiliki nilai sama sekali. Padahal saat prakualifikasi, nilai kami unggul cukup jauh dibanding perusahaan yang akhirnya ditetapkan sebagai pemenang,” ujar sumber tersebut kepada wartawan.
Selain mempertanyakan proses evaluasi, PT. HARAWANA CONSULTANT juga meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap tenaga ahli atau personel yang diajukan oleh perusahaan pemenang dalam dokumen penawaran. Menurut mereka, penting memastikan bahwa personel yang dicantumkan pada saat proses tender benar-benar merupakan tenaga yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan apabila kontrak telah berjalan.
Pihak perusahaan menduga terdapat potensi ketidaksesuaian antara personel yang diajukan saat proses evaluasi dengan personel yang nantinya akan diterjunkan di lapangan. Dugaan tersebut, menurut mereka, perlu diverifikasi oleh pihak berwenang sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah agar tetap menjunjung prinsip transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas.
Diketahui, paket pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi Perencanaan Rehabilitasi Prasarana Perkantoran pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan memiliki nilai pagu anggaran sekitar Rp1,6 miliar. Proyek tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas sarana dan prasarana perkantoran guna mendukung pelayanan keimigrasian kepada masyarakat di wilayah Belawan dan sekitarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pokja Pengadaan maupun Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme penilaian teknis dan metodologi dalam proses tender tersebut. Demikian pula PT. AMSECON BERLIAN SEJAHTERA belum memberikan tanggapan atas berbagai dugaan yang disampaikan oleh peserta lelang lainnya. Masyarakat berharap seluruh proses pengadaan pemerintah dapat berlangsung secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila terdapat keberatan dari peserta maupun indikasi ketidaksesuaian dalam proses evaluasi atau penggunaan tenaga ahli, diharapkan pihak terkait segera memberikan klarifikasi agar polemik tidak berkembang dan kepercayaan publik terhadap proses pengadaan tetap terjaga.
(Harianto Siahaan)





























