Maruli Siahaan: Kasus Kekerasan Seksual terhadap Remaja di Sampang adalah Tragedi Kemanusiaan, Negara Wajib Hadir Melindungi Korban

HARIANTO SIAHAAN

- Redaksi

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:41 WIB

5086 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta Baranewssumut.com

Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Daerah Pemilihan Sumatera Utara I, menyampaikan keprihatinan dan kecaman yang sangat mendalam atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menimpa seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Berdasarkan informasi yang disampaikan aparat penegak hukum, korban diduga mengalami kekerasan seksual secara berulang oleh 27 orang pelaku dalam rentang waktu beberapa bulan. Hingga saat ini sebagian pelaku telah diamankan, sementara sisanya masih dalam pengejaran aparat kepolisian, Selasa 14 Juli 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa tersebut bukan hanya merupakan tindak pidana berat, tetapi juga merupakan tragedi kemanusiaan yang melukai rasa keadilan masyarakat dan mengancam masa depan seorang anak. Oleh karena itu, negara harus hadir secara utuh, tidak hanya melalui proses penegakan hukum terhadap seluruh pelaku, tetapi juga melalui perlindungan dan pemulihan korban secara menyeluruh.

Saya memberikan apresiasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah bergerak cepat mengungkap perkara ini. Namun demikian, saya meminta agar pengejaran terhadap seluruh pelaku yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dilakukan secara maksimal, profesional, transparan, dan akuntabel sehingga tidak ada satu pun pelaku yang lolos dari pertanggungjawaban hukum.

Di samping penegakan hukum, saya mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera memberikan perlindungan maksimal kepada korban beserta keluarganya, meliputi perlindungan fisik, pendampingan psikologis, rehabilitasi medis, bantuan hukum, pemulihan sosial, perlindungan identitas, serta memastikan korban dapat melanjutkan pendidikan tanpa stigma maupun intimidasi.

Saya juga mendorong Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk melakukan pemantauan terhadap proses penanganan perkara ini guna memastikan seluruh hak korban sebagai anak terpenuhi, proses hukum berjalan sesuai prinsip due process of law, serta tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia dalam proses penanganannya.

Selanjutnya, saya meminta Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini melalui pendampingan, pemantauan, serta penyusunan rekomendasi kebijakan guna memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Indonesia.

Kasus ini harus menjadi momentum evaluasi nasional terhadap efektivitas implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta koordinasi antar kementerian, lembaga, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat dalam membangun sistem perlindungan anak yang lebih kuat.

Tidak boleh ada lagi korban yang harus menghadapi trauma seorang diri. Keadilan bukan hanya diukur dari beratnya hukuman bagi pelaku, tetapi juga dari kemampuan negara memulihkan harkat, martabat, dan masa depan korban.

“Saya mengajak seluruh elemen bangsa untuk menghapus budaya menyalahkan korban (victim blaming), memperkuat keberanian masyarakat untuk melapor, serta bersama-sama membangun lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak. Negara harus menunjukkan keberpihakan yang nyata kepada korban, sementara para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”

(Harianto Siahaan)

Berita Terkait

Maruli Siahaan Hadiri Syukuran Rumah Baru Berlinton Siahaan, Pererat Kebersamaan dan Persaudaraan
Tutup Masa Sidang, Maruli Siahaan Hadiri Paripurna DPR RI dan Temu Ramah Fraksi Partai Golkar
Melalui RDP Komisi XIII DPR RI Maruli Siahaan Dorong Pendampingan Satu Pintu dan Evaluasi Izin Pesantren dalam Kasus Kekerasan Seksual
Dr. Maruli Siahaan Dorong Kejelasan Status dan Akuntabilitas Kurator dalam RUU Profesi Kurator
Dr. Maruli Siahaan Hadiri Rapat Paripurna DPR RI Bahas IHPS BPK hingga RUU Perampasan Aset
Yonif TP 951/ Pandeka Merapi Resmi Diresmikan, Letkol Inf. Jimson Andre Siahaan Siap Emban Amanah Kepemimpinan
Arief Poyuono: Danantara Harus Jadi Motor Penggerak Kekuatan Nasional Melalui Transformasi BUMN
Maruli Siahaan Terima Kunjungan Jajaran Polri, Perkuat Silatuhrahmi dan Koordinasi Kelembagaan

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 00:45 WIB

Rutan Tanjung Perkuat Pembinaan Kerohanian, Warga Binaan Ikuti Pembelajaran Tahsin Al-Qur’an

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:48 WIB

Sabu 1 Kilo Gagal Beredar, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Babat Habis Pelaku Narkoba

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:05 WIB

Bapas Palangka Raya Gali Data Litmas terhadap 18 WBP yang Diusulkan Mendapatkan Pembebasan Bersyarat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:53 WIB

MotoGP Mandalika Usai, Polisi Pantau Arus Penumpang di Pelabuhan Lembar

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:58 WIB

Jelang Pelantikan Sekaligus Kunjungan Wamenag RI Romo Syafi’i, Fahmi Ummi Bersilaturahmi Dengan Wali Kota Tanjungbalai

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Polres Batu Bara Gelar Pengajian dan Santuni 20 Anak Yatim dan Piatu

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Polisi Sahabat Anak: 69 Siswa TK Taman Cahaya Kunjungi Sat Lantas Polres Pematangsiantar

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:13 WIB

Razia Gabungan PKB di Pematangsiantar, Puluhan Kendaraan Diteliti

Berita Terbaru