Maruli Siahaan: Dugaan Pelecehan Seksual di Lingkungan USU Harus Ditangani Tegas, Korban Wajib Dilindungi dan Tidak Boleh Takut Melapor

HARIANTO SIAHAAN

- Redaksi

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:49 WIB

5086 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan Baranewssumut.com

Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Daerah Pemilihan Sumatera Utara I, Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, SH., MH., menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas dugaan kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang melibatkan dua mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis serta Fakultas Kedokteran. Berdasarkan informasi yang berkembang, puluhan korban telah menyampaikan pengakuan dan sebagian telah menyerahkan bukti kepada Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) USU, Selasa 14 Juli 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara I yang meliputi Kota Medan, saya memandang kasus ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan internal kampus semata. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka peristiwa ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap harkat, martabat, serta rasa aman sivitas akademika yang harus ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Saya mengapresiasi langkah awal Universitas Sumatera Utara melalui Satgas PPKS yang telah menerima pengaduan para korban dan melakukan proses verifikasi. Namun demikian, proses tersebut harus dilakukan secara objektif, berpihak pada perlindungan korban, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang masih berstatus terduga.

Saya mendorong seluruh korban yang memiliki pengalaman maupun bukti untuk tidak takut melapor, baik kepada Satgas PPKS maupun kepada aparat penegak hukum. Negara telah memiliki perangkat hukum yang memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual sehingga setiap laporan harus ditindaklanjuti secara serius.

Saya juga mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan pendampingan dan perlindungan kepada para korban apabila dibutuhkan, terutama apabila terdapat ancaman, intimidasi, tekanan psikologis, maupun risiko reviktimisasi selama proses hukum berlangsung.

Selanjutnya, saya meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk melakukan pemantauan terhadap penanganan kasus ini guna memastikan terpenuhinya hak-hak korban, serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip keadilan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan perlindungan kelompok rentan.

Saya juga mendorong Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) untuk turut melakukan pendampingan dan memberikan rekomendasi dalam penguatan sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Mengingat sebagian besar korban merupakan perempuan, pendekatan yang berperspektif korban sangat diperlukan agar proses pemulihan berjalan optimal.

Kepada Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polrestabes Medan, saya berharap koordinasi dengan Satgas PPKS USU terus dilakukan. Apabila terdapat laporan resmi dari korban beserta alat bukti yang cukup, maka proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, independen, dan tanpa pandang bulu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Kasus ini juga harus menjadi momentum evaluasi bagi seluruh perguruan tinggi di Indonesia untuk memperkuat implementasi kebijakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), membangun mekanisme pelaporan yang aman, menjaga kerahasiaan identitas korban, serta menciptakan lingkungan akademik yang bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.

“Kampus adalah ruang untuk menuntut ilmu, membangun karakter, dan mencetak generasi penerus bangsa. Tidak boleh ada mahasiswa yang kehilangan rasa aman karena menjadi korban kekerasan seksual. Saya akan terus mengawal agar setiap korban memperoleh perlindungan, setiap laporan diproses secara adil, dan apabila terbukti bersalah, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Negara harus hadir melindungi korban dan memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.”

(Harianto Siahaan)

Berita Terkait

Maruli Siahaan Hadiri Syukuran Rumah Baru Berlinton Siahaan, Pererat Kebersamaan dan Persaudaraan
Tutup Masa Sidang, Maruli Siahaan Hadiri Paripurna DPR RI dan Temu Ramah Fraksi Partai Golkar
Melalui RDP Komisi XIII DPR RI Maruli Siahaan Dorong Pendampingan Satu Pintu dan Evaluasi Izin Pesantren dalam Kasus Kekerasan Seksual
Dr. Maruli Siahaan Dorong Kejelasan Status dan Akuntabilitas Kurator dalam RUU Profesi Kurator
Dr. Maruli Siahaan Hadiri Rapat Paripurna DPR RI Bahas IHPS BPK hingga RUU Perampasan Aset
Yonif TP 951/ Pandeka Merapi Resmi Diresmikan, Letkol Inf. Jimson Andre Siahaan Siap Emban Amanah Kepemimpinan
Arief Poyuono: Danantara Harus Jadi Motor Penggerak Kekuatan Nasional Melalui Transformasi BUMN
Maruli Siahaan Terima Kunjungan Jajaran Polri, Perkuat Silatuhrahmi dan Koordinasi Kelembagaan

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 00:45 WIB

Rutan Tanjung Perkuat Pembinaan Kerohanian, Warga Binaan Ikuti Pembelajaran Tahsin Al-Qur’an

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:48 WIB

Sabu 1 Kilo Gagal Beredar, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Babat Habis Pelaku Narkoba

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:05 WIB

Bapas Palangka Raya Gali Data Litmas terhadap 18 WBP yang Diusulkan Mendapatkan Pembebasan Bersyarat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:53 WIB

MotoGP Mandalika Usai, Polisi Pantau Arus Penumpang di Pelabuhan Lembar

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:58 WIB

Jelang Pelantikan Sekaligus Kunjungan Wamenag RI Romo Syafi’i, Fahmi Ummi Bersilaturahmi Dengan Wali Kota Tanjungbalai

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Polres Batu Bara Gelar Pengajian dan Santuni 20 Anak Yatim dan Piatu

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Polisi Sahabat Anak: 69 Siswa TK Taman Cahaya Kunjungi Sat Lantas Polres Pematangsiantar

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:13 WIB

Razia Gabungan PKB di Pematangsiantar, Puluhan Kendaraan Diteliti

Berita Terbaru