LABUHAN BATU – BaraNewsSumut | Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu meringkus seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan yang berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Lingkungan Pirbun, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir Ipda. Mistranius Purba S.H.
Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir dalam keterangannya membenarkan bahwa penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang dapat dipercaya kepada pihak kepolisian.
“Penindakan dilakukan pada hari Rabu 08 Juli 2026, sekira pukul 23.00 WIB di Lingkungan Pirbun, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu,” cetus Ipda. M.Purba, Jum’at (10/7/2026).
Dalam kegiatan tersebut, team Unit Reskrim berhasil mengamankan seorang pria berinisial MN alias Nur (29), warga Dusun Purwosari Pasar III, Desa Negeri Lama Seberang, Kecamatan Bilah Hilir yang pada saat itu sedang berboncengan dengan mengendarai sepeda motor bersama temannya Aldi yang berhasil melarikan diri saat hendak diamankan.
Ketika dilakukan pemeriksaan dimana pelaku membuang satu buah kotak rxkxk, setelah diperiksa kotak rxkxk tersebut berisikan 3 tiga batang rxkxk dan satu bungkus plastik klip ukuran sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1.36 Gram.
Petugas juga turut mengamankan satu unit sepeda motor merk Honda Supra warna hitam les merah tanpa No. Pol sebagai barang bukti.
Saat dilakukan interogasi, pelaku MN alias Nur mengakui bahwa barang diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan oleh petugas adalah miliknya dan temannya Aldi yang berhasil melarikan diri. MN juga mengaku bahwa barang haram tersebut didapat dari seorang laki-laki yang tidak dikenal pelaku yang merupakan warga Lingkungan Pirbun, kemudian team melakukan pengembangan dengan menuju lokasi dimana terjadi transaksi, namun tidak berhasil menemukan pelaku yang menyerahkan narkotika kepala pelaku MN yang ditemukan oleh pihak kepolisian.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Bilah Hilir guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (RH)





























