BaraNews.Com-Labuhan Deli, 03 Juli 2026 Petugas Pelayanan Pintu Utama (P2U) bersama Regu Pengamanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang yang diduga narkotika jenis sabu ke dalam rutan melalui layanan penitipan makanan dan barang, Jumat (3/7/2026).

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 15.30 WIB saat petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh barang bawaan pengunjung sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua paket kecil yang dibungkus plastik bening dan disembunyikan di dalam roti kemasan merek UNIBIS.
Barang titipan tersebut dibawa oleh seorang pengunjung bernama Sulaiman Silitonga dan ditujukan kepada tiga orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), yakni Edi Syah Basir Batubara bin Awaluddin Batubara (alm), Barka Reijt bin Amat, dan Aqsol Safa bin Fahrullah.
Berkat ketelitian, kewaspadaan, serta komitmen petugas dalam menjalankan tugas, upaya penyelundupan tersebut berhasil digagalkan sebelum barang yang diduga narkotika itu masuk ke area hunian warga binaan.
Usai penemuan tersebut, petugas penggeledahan kunjungan segera berkoordinasi dengan Kepala Regu Pengamanan dan Staf Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR). Laporan kemudian diteruskan kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan untuk selanjutnya disampaikan kepada Kepala Rutan Kelas I Labuhan Deli guna mendapatkan arahan dan tindak lanjut penanganan sesuai prosedur yang berlaku.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Rutan Kelas I Labuhan Deli dalam memperkuat pengawasan serta mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari peredaran gelap narkotika.
Seluruh jajaran terus meningkatkan kewaspadaan dan memperketat pemeriksaan terhadap setiap orang maupun barang yang masuk ke dalam rutan sebagai bagian dari implementasi deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, Tegasnya.
(***)





























