LABURA | Sebuah video amatir yang direkam oleh seorang ibu dan beredar luas di media sosial menyoroti keberadaan sebuah barak di Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, yang diduga menjadi lokasi aktivitas penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut, jajaran Polres Labuhanbatu bersama Polsek Kualuh Hulu bergerak cepat dengan turun langsung ke lokasi, Selasa (23/6/2026) malam.
Personel kepolisian melakukan penindakan dengan memusnahkan barak yang diduga sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba. Aksi pembakaran barak tersebut dilakukan sebagai bentuk respons atas keresahan warga serta menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran serta penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto mengatakan bahwa barak tersebut telah dimusnahkan begitu mendapat informasi dari masyarakat. Ia menegaskan, pemberantasan narkotika di wilayah Labuhanbatu akan terus diperkuat dan digencarkan secara berkelanjutan. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan berbagai aktivitas peredaran atau penyalahgunaan narkoba, sehingga dapat segera ditangani secara tepat sesuai aturan.
“Sudah dibakar tadi malam, sejak kami dapatkan informasinya. Kami tetap berkomitmen untuk perang terhadap narkotika. Kepada masyarakat penting untuk melaporkan di mana pun, kami akan tanggapi,” ujar Hardiyanto saat memberikan keterangan.
Respons cepat pihak kepolisian ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat. Staf Kantor Lurah Aek Kanopan Timur, Riga Hayatu, menyampaikan bahwa langkah penertiban barak narkoba tersebut merupakan bentuk perhatian nyata terhadap keluhan warga. Menurutnya, tindakan sigap aparat Polres Labuhanbatu melalui program Gerebek Sarang Narkoba (GSN) diharapkan dapat menjaga lingkungan tetap kondusif dan aman dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Riga menyampaikan harapan masyarakat agar kepedulian dan sinergi antara warga dan aparat kepolisian terus terjalin, terutama dalam menginformasikan dugaan tindak pidana narkotika maupun gangguan keamanan lainnya, guna menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan tertib. (*)





























