PT KAI Divre I Sumut Kampanyekan Zero Aktivitas di Rel Demi Tekan Fatalitas Kecelakaan

YENI ERIKAH

- Redaksi

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:49 WIB

5065 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

BaraNews.Com-Medan, 24 Juni 2026 PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apa pun di sepanjang jalur rel kereta api. Imbauan ini disampaikan sebagai upaya meningkatkan keselamatan masyarakat sekaligus mencegah terjadinya kecelakaan fatal di kawasan perkeretaapian.

Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, menegaskan bahwa jalur kereta api merupakan area terlarang bagi masyarakat umum. Menurutnya, masih adanya warga yang memanfaatkan area sekitar rel untuk berkumpul, bersantai, maupun bermain merupakan tindakan berisiko tinggi yang dapat mengancam keselamatan jiwa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Masyarakat harus memahami bahwa kereta api tidak bisa berhenti mendadak. Dengan bobot yang cukup berat dan rangkaian yang panjang, kereta api membutuhkan jarak pengereman yang cukup jauh untuk bisa berhenti sepenuhnya.

Berada di jalur rel sama saja dengan mempertaruhkan nyawa,” ujar Anwar.
Ia menjelaskan, imbauan tersebut dilatarbelakangi masih tingginya angka insiden yang melibatkan masyarakat di jalur kereta api.

Berdasarkan data KAI, dalam tiga tahun terakhir telah terjadi sedikitnya 114 kasus orang tertemper atau menabrakkan diri di jalur kereta api. Dari jumlah tersebut, sebanyak 73 orang atau sekitar 64 persen meninggal dunia, sementara 31 orang mengalami luka berat. Sisanya mengalami luka ringan atau tidak ditemukan.

Khusus sepanjang tahun 2026 hingga menjelang berakhirnya semester pertama, tercatat telah terjadi 21 insiden di jalur kereta api.

Dari jumlah tersebut, 19 korban meninggal dunia, satu korban mengalami luka berat, dan satu korban lainnya tidak ditemukan.
Anwar menegaskan bahwa aktivitas di jalur rel tidak hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga melanggar hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat (1), setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menaruh barang di atas rel, maupun menggunakan jalur rel untuk kepentingan lain di luar operasional perkeretaapian. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda maupun kurungan penjara.

Memasuki masa libur sekolah, KAI juga mengimbau para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan tidak mengizinkan mereka bermain di sekitar jalur kereta api. Selain itu, masyarakat diajak untuk turut menjaga keselamatan perjalanan kereta api dengan menghentikan berbagai tindakan vandalisme, termasuk pelemparan batu ke arah kereta yang sedang melintas.

“KAI Divre I Sumatera Utara tidak hanya berfokus pada keselamatan perjalanan kereta api, tetapi juga keselamatan jiwa masyarakat. Oleh karena itu, KAI mengajak seluruh warga untuk meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran diri dengan menjauhi serta tidak lagi beraktivitas di sepanjang jalur rel,” pungkas Anwar.

Melalui edukasi dan peningkatan kesadaran bersama, KAI berharap angka kecelakaan di jalur kereta api dapat terus ditekan sehingga tercipta lingkungan perkeretaapian yang aman, tertib, dan selamat bagi seluruh masyarakat, Terangnya.

(***)

Berita Terkait

Lapas Tebing Tinggi Gelar Sidang TPP Integrasi dan Register F, Perkuat Pembinaan serta Penegakan Disiplin Warga Binaan
EGM Yusrizal Tegaskan Sinergi Ekosistem Pelabuhan Dibutuhkan Untuk Kelancaran Arus Barang dan Efisiensi
Pelindo Regional 1 Belawan Dorong Peningkatan Layanan Pelabuhan melalui Kolaborasi Stakeholder
Pagi Menyapa, Kalapas Sibolga Tegaskan Disiplin dan Pemenuhan Hak bagi Warga Binaan Kiriman
Maruli Siahaan Hadir Membawa Penghiburan Bagi Keluarga Almarhumah Alisati Simanjuntak
Dr. Maruli Siahaan Hadiri Pesta Pernikahan Ruth Ansella Thalita Hulu dan Alfredo Christianto Pinem
Binrohtal Polres Labusel : Menguatkan Iman, Meneguhkan Pengabdian kepada Masyarakat
Dari Ambulans hingga Kursi Sekolah, KAI Sumut Perkuat Fasilitas Sosial dan Rumah Ibadah Warga Sekitar Jalur Rel

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:58 WIB

Jelang Pelantikan Sekaligus Kunjungan Wamenag RI Romo Syafi’i, Fahmi Ummi Bersilaturahmi Dengan Wali Kota Tanjungbalai

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Polres Batu Bara Gelar Pengajian dan Santuni 20 Anak Yatim dan Piatu

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Polisi Sahabat Anak: 69 Siswa TK Taman Cahaya Kunjungi Sat Lantas Polres Pematangsiantar

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:13 WIB

Razia Gabungan PKB di Pematangsiantar, Puluhan Kendaraan Diteliti

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:19 WIB

Pasca MotoGP Mandalika 2026, Polda NTB Perketat Pengamanan Logistik di Terminal Kargo BIZAM

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:32 WIB

BUAH MANIS KERJA KERAS WARGA BINAAN, LAPAS LABUHAN RUKU SUKSES PANEN IKAN LELE

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:01 WIB

Habib Husain Ahmad Al Hamid Hadiri Tausiyah dan Doa Bersama di Polda NTB

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:02 WIB

Polres Batu Bara Gelar Strong Point Pagi, Bantu Kelancaran Aktivitas Masyarakat

Berita Terbaru