Maruli Siahaan Dorong Kepolisian Usut Tuntas Dugaan Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan di Bandung: Negara Harus Hadir Melindungi Korban

HARIANTO SIAHAAN

- Redaksi

Senin, 22 Juni 2026 - 21:56 WIB

50139 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta Baranewssumut.com

Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar Dapil Sumut I, Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., MH., menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat terhadap seorang perempuan berinisial YTR di Bandung, Jawa Barat, yang diduga dilakukan oleh terduga pelaku berinisial TH, Senin 22 Juni 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Maruli menilai kasus tersebut merupakan tindakan yang sangat tidak manusiawi dan harus menjadi perhatian serius seluruh aparat penegak hukum serta lembaga negara terkait. Ia mendorong Kepolisian, khususnya Polda Jawa Barat, untuk mengusut kasus ini secara tuntas, profesional, dan segera menangkap terduga pelaku agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya mengecam keras dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap korban. Kepolisian harus bergerak cepat, mengusut tuntas seluruh rangkaian peristiwa, menangkap terduga pelaku, serta memastikan tidak ada pihak lain yang turut membantu, membiarkan, atau menutupi kejahatan ini. Kekerasan seperti ini tidak boleh diberi ruang sedikit pun,” tegas Maruli.

Sebagai Anggota Komisi XIII DPR RI yang bermitra dengan lembaga perlindungan korban dan lembaga hak asasi manusia, Maruli juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera hadir untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada korban dan keluarga. Perlindungan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek keamanan, tetapi juga pemulihan kesehatan fisik, psikis, pendampingan hukum, serta pemenuhan hak korban selama proses peradilan berjalan.

“Korban harus ditempatkan sebagai pusat penanganan perkara. LPSK perlu memastikan keselamatan korban dan keluarga, memberikan pendampingan, serta mendorong pemulihan medis dan psikologis secara berkelanjutan. Korban tidak boleh dibiarkan menghadapi trauma dan proses hukum ini sendirian,” ujar Maruli.

Maruli juga mendorong Kementerian Hak Asasi Manusia serta Komnas HAM untuk turut serta mengawal kasus ini dari perspektif pemenuhan hak asasi manusia, khususnya hak atas rasa aman, hak atas perlindungan dari kekerasan, hak atas kesehatan, dan hak atas keadilan. Menurutnya, keterlibatan lembaga HAM penting agar penanganan perkara tidak berhenti pada penindakan pidana, tetapi juga memastikan pemulihan martabat korban.

“Kasus ini bukan hanya soal penegakan hukum pidana, tetapi juga soal kehadiran negara dalam melindungi martabat manusia. Kementerian HAM dan Komnas HAM perlu ikut mengawal agar hak-hak korban terpenuhi dan proses penanganan dilakukan secara transparan, manusiawi, serta berorientasi pada pemulihan,” tambahnya.

Maruli menegaskan, kasus ini harus menjadi momentum memperkuat sistem deteksi dini terhadap kekerasan berbasis relasi personal, kekerasan terhadap perempuan, serta tindakan penguasaan, isolasi, dan intimidasi yang kerap tidak terlihat sejak awal. Ia mengimbau masyarakat, keluarga, lingkungan tempat tinggal, dan aparat kewilayahan untuk lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan, penyekapan, atau pembatasan komunikasi yang mencurigakan.

“Tidak boleh ada korban yang menderita dalam diam selama bertahun-tahun. Lingkungan sosial harus berani melapor bila melihat tanda-tanda kekerasan. Negara, aparat, keluarga, dan masyarakat harus bekerja bersama agar peristiwa serupa tidak terulang,” tutup Maruli.

Maruli memastikan Komisi XIII DPR RI akan terus memberi perhatian terhadap perlindungan korban, pemenuhan hak asasi manusia, serta penguatan koordinasi antar-lembaga dalam menangani kasus-kasus kekerasan yang berdampak serius terhadap keselamatan dan martabat warga negara.

(Harianto Siahaan)

Berita Terkait

Maruli Siahaan Hadiri Syukuran Rumah Baru Berlinton Siahaan, Pererat Kebersamaan dan Persaudaraan
Tutup Masa Sidang, Maruli Siahaan Hadiri Paripurna DPR RI dan Temu Ramah Fraksi Partai Golkar
Melalui RDP Komisi XIII DPR RI Maruli Siahaan Dorong Pendampingan Satu Pintu dan Evaluasi Izin Pesantren dalam Kasus Kekerasan Seksual
Dr. Maruli Siahaan Dorong Kejelasan Status dan Akuntabilitas Kurator dalam RUU Profesi Kurator
Dr. Maruli Siahaan Hadiri Rapat Paripurna DPR RI Bahas IHPS BPK hingga RUU Perampasan Aset
Yonif TP 951/ Pandeka Merapi Resmi Diresmikan, Letkol Inf. Jimson Andre Siahaan Siap Emban Amanah Kepemimpinan
Arief Poyuono: Danantara Harus Jadi Motor Penggerak Kekuatan Nasional Melalui Transformasi BUMN
Maruli Siahaan Terima Kunjungan Jajaran Polri, Perkuat Silatuhrahmi dan Koordinasi Kelembagaan

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:20 WIB

EGM Yusrizal Tegaskan Sinergi Ekosistem Pelabuhan Dibutuhkan Untuk Kelancaran Arus Barang dan Efisiensi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:07 WIB

Pelindo Regional 1 Belawan Dorong Peningkatan Layanan Pelabuhan melalui Kolaborasi Stakeholder

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:37 WIB

Maruli Siahaan Hadir Membawa Penghiburan Bagi Keluarga Almarhumah Alisati Simanjuntak

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Dr. Maruli Siahaan Hadiri Pesta Pernikahan Ruth Ansella Thalita Hulu dan Alfredo Christianto Pinem

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Dari Ambulans hingga Kursi Sekolah, KAI Sumut Perkuat Fasilitas Sosial dan Rumah Ibadah Warga Sekitar Jalur Rel

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:48 WIB

Kodaeral I dan BNCT Teken Kerja Sama Strategis, Perkuat Keamanan dan Layanan Kesehatan di Terminal Belawan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 01:57 WIB

Maruli Siahaan Bersama PPSD Siahaan Kota Medan Kunjungi Dua Rumah Duka, Perkuat Solidaritas dan Persaudaraan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 00:53 WIB

# Cueki Undangan Pertama, Polda Sumut Siapkan Undangan Klarifikasi Kedua terhadap Terlapor Dugaan Penipuan Bermodus Surat Perdamaian

Berita Terbaru