Medan – Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kajari Sergai), Amriyata, ditangkap tim intelijen Kejaksaan Agung pada Selasa (9/6). Penangkapan ini mengejutkan publik karena Amriyata baru menjabat sejak 5 November 2025. Selain Amriyata, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sergai, Aguinaldo Marbun, juga ikut diamankan. Keduanya kini tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk menelisik dugaan pelanggaran yang melibatkan penyalahgunaan wewenang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan penangkapan tersebut. Anang mengungkapkan bahwa Amriyata diduga menggunakan jabatannya untuk meminta uang dalam rangka mengamankan proyek yang sedang berjalan. “Ia menggunakan kewenangannya diduga untuk minta duit,” kata Anang kepada wartawan, Rabu (17/6). Modus yang diduga dilakukan berupa permintaan jatah uang yang dilakukan secara tunai.
Meski demikian, Kejaksaan Agung masih menjalankan proses pemeriksaan awal untuk memastikan apakah kasus tersebut merupakan pelanggaran kode etik atau tindak pidana. “Tidak tahu persis, tapi ada laporan aduan yang sedang ditelusuri,” ujar Anang. Kejaksaan Agung belum merinci proyek apa saja yang menjadi latar belakang pengusutan dan siapa saja pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Penangkapan ini menjadi sorotan karena menyeret pejabat Kejaksaan di daerah dalam dugaan kasus korupsi yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sergai. Hingga kini, Kejaksaan Agung belum mengumumkan detail konstruksi perkara dan langkah selanjutnya dalam penanganan perkara ini.
Pasca penangkapan Amriyata, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menunjuk Bani Immanuel Ginting sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kajari Sergai untuk memastikan kelancaran operasional di Kejari Sergai. Bani sebelumnya menjabat Koordinator Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut. Penunjukan resmi mulai berlaku sejak 9 Juni 2026.
Selain itu, posisi Kasi Pidsus Kejari Sergai yang kosong sementara ini juga diisi oleh pejabat pelaksana harian, Yogi Fransis Taufik, menggantikan Aguinaldo Marbun yang ikut diamankan. Penunjukan pejabat pelaksana harian ini dimaksudkan agar pelayanan, administrasi, dan penegakan hukum di Kejari Sergai terus berjalan tanpa hambatan.
Amriyata, sosok jaksa karier, sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Kejari Lingga di wilayah Kepulauan Riau. Ia dilantik sebagai Kajari Sergai berdasarkan keputusan Jaksa Agung RI pada November 2025, menggantikan Rufina Ginting yang mendapat promosi jabatan.
Kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan intensif oleh Kejaksaan Agung. Sampai saat ini belum diketahui apakah akan dilanjutkan sebagai pelanggaran etik, tindak pidana, atau bentuk penanganan lainnya sesuai hasil pemeriksaan. Kabar lebih lanjut tentang perkembangan kasus ini masih sangat ditunggu publik dan akan menjadi perhatian serius dalam penegakan hukum di wilayah Sumatera Utara. (*)





























