BaraNews.Com-Langkat Tiga Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Kabupaten Langkat, yakni Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat, Lapas Pemuda Kelas III Langkat, dan Rutan Kelas IIB Tanjung Pura, menandatangani Perjanjian Kerja Sama Program Desa Binaan Pemasyarakatan bersama Pemerintah Desa Cempa, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Senin (15/6/2026).

Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara jajaran pemasyarakatan dan masyarakat guna mendukung pelaksanaan pembinaan serta reintegrasi sosial warga binaan.
Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan oleh Plh. Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat Indra Kesuma, Kepala Lapas Pemuda Kelas III Langkat Kenal Purba, Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Pura Fransisco Pandia, serta Kepala Desa Cempa Muhammad Saed.
Kerja sama tersebut dilandasi semangat kolaborasi antarinstansi dalam mendukung program pembinaan, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan kesejahteraan warga melalui Program Desa Binaan Pemasyarakatan.
Melalui kesepakatan ini, para pihak berkomitmen melaksanakan berbagai kegiatan yang mencakup penyuluhan hukum, kegiatan sosial kemasyarakatan, gotong royong dan bakti sosial, pembinaan kemandirian, pelatihan keterampilan, hingga dukungan terhadap program reintegrasi sosial bagi warga binaan.
Program Desa Binaan Pemasyarakatan diharapkan mampu membangun hubungan yang harmonis antara lembaga pemasyarakatan dan masyarakat. Selain itu, program ini juga menjadi upaya menciptakan lingkungan yang aman, tertib, produktif, serta mendukung keberhasilan pembinaan warga binaan agar dapat kembali diterima di tengah masyarakat.
Dengan terjalinnya kerja sama tersebut, diharapkan tercipta kolaborasi yang berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Cempa dan sekitarnya, sekaligus memperkuat peran pemasyarakatan dalam mendukung pembangunan sosial di daerah.
Perjanjian kerja sama ini berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak, Pungkasnya.
(***)





























