Jakarta – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Amriyata, dikabarkan diamankan oleh tim Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung akibat dugaan penyalahgunaan wewenang dengan meminta imbalan terkait kegiatan tertentu di lingkup wilayah hukumnya. Informasi penangkapan Amriyata terkonfirmasi dari sejumlah jaksa di lingkungan Kejaksaan Agung yang membenarkan adanya operasi tersebut.
Penangkapan terjadi pada Kamis malam, dua hari sebelum informasi ini mencuat ke publik. Salah seorang jaksa yang mengetahui dinamika operasi tersebut menyebutkan bahwa Amriyata diduga meminta sejumlah uang dengan memanfaatkan posisinya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri. Modus yang digunakan, menurut sumber internal, adalah dengan meminta uang pengamanan, baik dari pelaku usaha maupun pihak yang tengah terlibat dalam pelaksanaan proyek atau kegiatan tertentu di daerah Serdang Bedagai. Seluruh transaksi diduga dilakukan secara tunai, untuk menghindari jejak administrasi formal.
Penelusuran lebih lanjut menyebut, Amriyata menjabat posisi Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai sejak pelantikan resminya pada 20 November 2025. Dalam sejumlah aktivitas kelembagaan, Amriyata terlihat aktif mengikuti agenda-agenda internal Kejaksaan, antara lain Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang digelar secara virtual awal bulan ini. Namun, keterlibatan dalam praktik pungutan tidak sah di lingkungan penegak hukum kini menjadi sorotan utama Kejaksaan Agung.
Ketika dimintai konfirmasi, hingga Sabtu (6/6/2026) malam, Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, belum memberikan tanggapan atas pesan maupun panggilan yang diajukan oleh sejumlah wartawan. Tidak hanya itu, hingga berita ini disusun, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara juga belum memberikan keterangan resmi terkait status pemeriksaan maupun tindak lanjut pascapenangkapan Amriyata.
Penanganan kasus ini menambah daftar pengamanan terhadap pejabat di korps adhyaksa yang tersangkut dugaan pelanggaran integritas. Proses penindakan yang melibatkan satuan intelijen Kejaksaan Agung biasanya dilakukan secara tertutup sebelum pengumuman resmi. Langkah investigasi, termasuk pengumpulan alat bukti, keterangan saksi, serta audit terhadap transaksi yang diduga terkait pungutan ilegal, akan menentukan kelanjutan status hukum Amriyata.
Penegakan disiplin internal Kejaksaan terus menjadi perhatian seiring harapan publik terhadap reformasi lembaga hukum di Indonesia. Kasus ini juga menegaskan pentingnya pengawasan melekat, baik dari internal korps kejaksaan maupun pengawasan sipil, agar marwah penegak hukum tidak tercoreng oleh perilaku oknum yang menyalahgunakan jabatannya.
Publik kini menantikan keterbukaan informasi resmi dari Kejaksaan Agung, termasuk penjelasan terkait kronologi penangkapan, bukti dugaan pungutan liar, hingga langkah-langkah berikutnya dalam proses penegakan hukum di lingkungan kejaksaan. Upaya ini diharapkan menjadi contoh nyata dan peringatan keras bahwa pelanggaran etik maupun hukum di tubuh lembaga penegak hukum tidak akan mendapat toleransi, apalagi di tengah kebutuhan akan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang adil, bersih, dan transparan. (*)





























